Yona menegaskan Komisi A belum mengambil kesimpulan akhir. DPRD akan melakukan tinjauan lapangan untuk memastikan batas fisik tanah sekaligus mencocokkannya dengan dokumen administrasi. Pemeriksaan akan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya hingga Kantor Pertanahan.
“Perkara ini memang tidak selesai di hari ini. Kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” kata Yona. ***