SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Penolakan terhadap dugaan privatisasi pengelolaan air di Surabaya kembali ditegaskan Gerakan Masyarakat Pembelajaran Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim). Rabu (30/9/2026), massa Gempar Jatim menggruduk Kantor Pemasaran Citraland Surabaya untuk mempertanyakan pengelolaan air di kawasan perumahan tersebut.
Aksi ini menjadi bagian dari komitmen Gempar Jatim untuk mengawal pengelolaan air di Surabaya agar tidak bergeser menjadi komoditas yang sepenuhnya dikuasai atau dikelola secara eksklusif oleh pihak swasta.
Ketua Gempar Jatim, Zahdi, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada aksi di Citraland. Menurutnya, persoalan air merupakan kepentingan publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan harus mendapatkan pengawasan serius dari pemerintah.
“Ketika diskusi hari ini atau klarifikasi dari manajemen Marketing Officer perumahan Citraland ini tidak menegaskan bahwa apa yang dilakukan adalah inkonstitusional, maka Gempar Jatim kami pastikan tidak akan pernah main-main untuk melawan para pengembang di Citraland Kota Surabaya,” tegas Zahdi.
Gempar Jatim mempertanyakan informasi bahwa hanya sekitar 20 persen kawasan Citraland memperoleh pasokan dari PDAM, sementara sekitar 80 persen lainnya disebut dikelola secara mandiri. Namun, angka tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak manajemen Citraland.
Rina, perwakilan manajemen Marketing Officer Citraland yang menerima massa aksi, tidak memberikan penjelasan mengenai persentase tersebut. Ia mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan angka terkait sistem pengelolaan air di kawasan Citraland.
“Apapun yang telah kami lakukan terkait dengan PDAM, terkait dengan sampah, semua itu sudah kami lakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rina.
Rina juga membantah anggapan bahwa pengelolaan air oleh Citraland merupakan bentuk privatisasi.
“Jadi dibilang bahwa kami ini memprivatisasi itu adalah hal yang salah,” ujarnya.
Jawaban tersebut belum membuat Gempar Jatim menghentikan sorotannya. Zahdi justru menilai persoalan utama belum terjawab, khususnya mengenai mekanisme pengelolaan, sumber air, distribusi, kewenangan, hingga posisi PDAM dalam pelayanan air bagi penghuni kawasan tersebut.
Bagi Gempar Jatim, persoalan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan dengan pernyataan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai aturan. Mereka meminta adanya kejelasan dan transparansi mengenai tata kelola air, termasuk dasar hukum serta pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan air oleh pengembang.
Sikap Gempar Jatim tersebut sejalan dengan prinsip konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pengaturan mengenai penguasaan negara dan pengelolaan sumber daya air juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mencakup pengelolaan, perizinan penggunaan sumber daya air, pengawasan, serta hak dan kewajiban terkait air.
“UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan bahwa air dan bumi yang ada di dalamnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Itu harga mati,” kata Zahdi.