NAWACITAPOST.COM — Udara segar yang dulu dihirup warga Desa Kedondong kini berganti menjadi aroma amoniak yang menusuk hidung. Kehadiran sebuah kandang ayam petelur skala besar di tengah permukiman padat penduduk dan lembaga pendidikan agama, kini berubah menjadi "bom waktu" ekologis yang memicu keresahan massal.
Bukan sekadar bau, warga kini harus bertarung dengan serbuan lalat yang mengancam kesehatan anak-anak mereka.Petaka di Balik Tanda Tangan Sang Kades
Akar dari penderitaan warga ini diduga bermula dari sebuah proses perizinan yang diselimuti ketidaktransparanan. Ironisnya, legitimasi awal berdirinya industri pencemar udara ini justru menyeret nama Padli Kepala Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Baca Juga: Priceless! Wamenkeu Suahasil Nazara Tegaskan Kredibilitas Pemimpin Tak Bisa Ditawar
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan kronologi bagaimana mereka "terjebak" dalam lingkaran hitam perizinan ini.
"Karena sudah ada tanda tangan Kades (Padli red) di kertas, kami pun ikut tanda tangan. Kami tidak paham utuh isi dokumen itu," ungkapnya dengan nada kecewa, Minggu (5/7/2026).
Kini, nasi telah menjadi bubur. Dampak lingkungan nyata berada di depan mata.
-
Serbuan Lalat: Setiap kali hujan mengguyur, populasi lalat melonjak drastis, menginvasi dapur dan ruang tamu warga.
-
Polusi Udara: Bau menyengat kotoran ayam mengepung desa, terutama pada pagi dan sore hari.
-
Ancaman bagi Generasi Muda: Bau busuk dan lalat ini bahkan mengganggu kekhusyukan anak-anak yang sedang menimba ilmu di madrasah diniyah setempat. "Bayangkan, anak-anak sedang mengaji, tapi bau kandang dan lalat mengganggu kenyamanan. Ini tidak layak!" cetus warga dengan geram.
Baca Juga: Mengguncang Parlemen, Yasonna Laoly Bakar Semangat Aktivis Mahasiswa: Ikuti Zaman atau Terlindas!
Kepala DPMPTSP Menantang: "Bikin Laporan Resmi, Kami Tindak!"
Mendengar jeritan masyarakat yang kian memanas, Pani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran, langsung angkat bicara. Namun, Pani menegaskan bahwa birokrasi membutuhkan bukti otentik, bukan sekadar keluh kesah di media sosial.
Pani menantang warga untuk segera melayangkan laporan resmi secara tertulis agar pihaknya memiliki payung hukum untuk mengobrak-abrik legalitas kandang ayam tersebut.
"Kami persilakan warga membuat laporan resmi agar kami bisa menelusuri kembali proses perizinan, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau rekomendasi teknis lainnya," tegas Pani, melalui sambungan seluler, pada Minggu (5/7/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Artikel Selanjutnya
Breaking News: Akhir Tragis Derita Sampah Bantargebang dan Mustikajaya, Alimudin Siap Kawal Proyek PSEL Sampai Tuntas!
Tags
Terkini
Demam Tinggi Mendadak Hingga 40 Derajat, Influenza A Ternyata Bukan Flu Biasa
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:46 WIB Gempur Bangunan Liar, Pemkot Bekasi Ratakan 88 Bangunan Terlarang demi Bebas Banjir
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:46 WIB Gebrakan Baru Ekonomi Aceh: Bea Cukai Lhokseumawe Resmi Melegalkan Pabrik Rokok Lokal
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:45 WIB Viral Video Helikopter Berlogo Ekraf ke Konser The Weeknd Guncang Jagat Maya
Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:19 WIB BMKG Peringatkan Banjir Rob Jawa Tengah: Ancaman Pasang Laut Terjang Pesisir
Senin, 5 Oktober 2026 | 13:17 WIB Sowan Hangat di Sambilegi, Anies Baswedan dan Mahfud MD Kenang Memori Lama
Senin, 5 Oktober 2026 | 09:26 WIB BMKG Peringatkan Rob Jawa Timur: Ancaman Pasang Gelombang Intimur Malam Hari
Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:26 WIB Penuh Kehangatan, Dirut PT MNI Faigiziduhu Ndruru Pimpin Ucapan Ulang Tahun Komut
Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:15 WIB Tarif Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Masih Stabil, Waspadai Bayang-Bayang Denda Pelayanan
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:07 WIB RDP Berjalan Pincang, Pimpinan Utama PT SBS Mangkir Saat Warga Menuntut Hak
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB Gempur Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan Binasakan Ratusan Ribu Barang Sitaan
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:45 WIB Drama di Selat Malaka: Bea Cukai Bengkalis Gulung Penyelundupan Sabu 65 Kilogram
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:45 WIB Bikin Geram! Dituding Nir-Empati Ejek Korban Keracunan MBG, Dua Pegawai SPPG Dipecat
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:44 WIB Gempur Tiga Titik Kritis, Ratusan Massa AN-PP Duduki Gedung DPRD Padangsidimpuan
Rabu, 30 September 2026 | 21:46 WIB Masinis Argo Bromo Tersangka, Kritikan Publik Mengalir Deras di Media Sosial
Rabu, 30 September 2026 | 21:45 WIB Polemik Bansos Beras 30 Kg di Kenali Besar Jambi Tuai Sorotan Sharp
Rabu, 30 September 2026 | 21:45 WIB Pukulan Telak Bagi Penyelundup: Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Rp9,3 Miliar
Rabu, 30 September 2026 | 17:30 WIB Kabar Gembira Bagi KPM: Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Dijadwalkan Cair di Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026 | 17:30 WIB Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Beli Pertalite: Disinformasi yang Meresahkan Masyarakat
Rabu, 30 September 2026 | 12:07 WIB Aksi Siaga Bea Cukai Tual Sukseskan Darwin-Saumlaki Yacht Race 2026
Selasa, 29 September 2026 | 20:07 WIB
Artikel Terkait
Breaking News: Akhir Tragis Derita Sampah Bantargebang dan Mustikajaya, Alimudin Siap Kawal Proyek PSEL Sampai Tuntas!
Gawat..! Gagap Digital di Kursi Birokrasi, Sekda Pesawaran Lempar Bola Anggaran Internet Fantastis!
Bea Cukai Sibolga Diduga "Tutup Mata" Soal Rokok Ilegal, Alasan Anggaran Terbatas Dinilai Menggelikan
Belum Usai! Kalah Banding atas Lahan 190 Hektare di Tambang Emas Batang Toru, Parsadaan Siregar Siagian Siap 'Perang' di Tingkat Kasasi
Sorotan Tajam Ray Rangkuti Aktivis 98: "Bawaslu Mandul, Bubarkan Saja!"