NAWACITAPOST.COM – Rekapitulasi hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) tahun 2024 di tingkat provinsi akan dimulai pada Minggu (08/12/2024). Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung pada 8-9 Desember 2024 di Hotel Double Tree Surabaya.
"Rekapitulasi suara tingkat provinsi dijadwalkan pada 8-9 Desember 2024," ujar Aang Khunaifi saat diwawancarai pada Kamis (05/12/2024).
Sebelumnya, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota telah hampir rampung, dengan 21 dari 38 daerah di Jawa Timur menyelesaikan prosesnya hingga Rabu (05/12/2024). Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam.
Daerah-daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi di antaranya Kota Mojokerto, Tuban, Pacitan, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Magetan, Kediri, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Batu, Kota Malang, Kota Surabaya, Kota Kediri, Banyuwangi, Bojonegoro, Gresik, Kota Madiun, Kota Blitar, Probolinggo, dan Trenggalek.
"Masih ada 17 daerah yang belum tuntas, tetapi kami optimis semuanya selesai pada Jumat, 6 Desember 2024," tegas Choirul Umam.
Proses rekapitulasi yang dimulai dari tingkat PPK (kecamatan) hingga KPU kabupaten/kota dilaporkan berjalan lancar. Meski terdapat pemungutan suara ulang (PSU) di lima daerah, Choirul memastikan hal tersebut tidak memengaruhi jadwal secara signifikan.
Adapun PSU dilakukan di beberapa tempat sebagai berikut:
- Sampang: Dua TPS untuk Pilbup pada 2 Desember dengan total DPT 537 dan 577 orang.
- Kota Madiun: Satu TPS untuk Pilgub Jatim pada 1 Desember dengan DPT 594 orang.
- Bangkalan: Dua TPS untuk Pilgub dan Pilbup pada 30 November dengan DPT 914 orang.
- Sumenep: Satu TPS untuk Pilbup pada 1 Desember dengan DPT 458 orang.
- Bondowoso: Satu TPS untuk Pilgub dan Pilbup pada 2 Desember dengan DPT 491 orang.
"Rekapitulasi tingkat provinsi akan selesai pada Senin (09/12/2024). Setelah itu, pasangan calon terpilih akan ditetapkan pada Jumat (13/12/2024), jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi," jelas Choirul.
KPU memberi waktu 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan hasil ke MK. Jika tidak ada sengketa, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan berjalan sesuai jadwal. ***