Minggu, 19 Juli 2026

Terkait dengan Penggelembungan Suara di Dapil Tiga, KPU dan Bawaslu Nganjuk Turun Gunung

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Minggu, 25 Februari 2024 | 21:34 WIB
Jajaran KPU dan Bawaslu Nganjuk ketika ambil alih rekapitulasi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)
Jajaran KPU dan Bawaslu Nganjuk ketika ambil alih rekapitulasi di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

"Langkah-langkah yang kami lakukan diantaranya yaitu melengkapi beberapa bukti dari pelapor," kata Yudha Harnanto kepada wartawan Nawacitapost.com.

Yudha Harnanto menambahkan, kami sudah mengeluarkan surat kepada KPU untuk melakukan perbaikan, sehingga untuk proses rekapitulasi untuk Kecamatan Kertosono diambil alih oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Bambang Widjojanto: Ada Penggelembungan Suara Paslon 01 Sekitar 20 Juta

"Kemudian terhadap oknum yang terlibat dalam penggelembungan suara sudah kami terbitkan surat pemberhentian sementara, untuk surat pemberhentian sementara tertanggal 24 February 2024," imbuhnya.

Yudha Harnanto menegaskan, untuk surat pemberhentian sementara itu berlaku untuk semua anggota Panwascam Kertosono termasuk ketuanya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB