"Untuk sanksi sejauh ini belum bisa memastikan, karena proses masih berjalan, namun untuk sanksi awal sudah kita lakukan yaitu dengan penonaktifan, terus untuk yang administratif kemarin kan juga sudah, dan kita juga sudah melaksanakan rekap ulang di hari Minggu (25/2/2024)," ujar Fina.
Masih bersama Fina, jadi Bawaslu hingga saat ini sudah melakukan langkah-langkah, dan sampai saat ini proses belum selesai, dan belum bisa kita simpulkan.
"Pada intinya ini kita jalankan proses dulu, kalau nanti status laporannya sudah jelas, akan kita umumkan juga hasil proses dari kami," pungkasnya.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Oknum Ketua PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya Dalam Penggelembungan Suara, Ini Kata Bawaslu dan KPU
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas
Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk