Minggu, 19 Juli 2026

Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 28 Februari 2024 | 20:27 WIB
Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Fina Lutfiana Rahmawati bersama salah satu staf Bawaslu Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)
Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Fina Lutfiana Rahmawati bersama salah satu staf Bawaslu Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas

"Untuk sanksi sejauh ini belum bisa memastikan, karena proses masih berjalan, namun untuk sanksi awal sudah kita lakukan yaitu dengan penonaktifan, terus untuk yang administratif kemarin kan juga sudah, dan kita juga sudah melaksanakan rekap ulang di hari Minggu (25/2/2024)," ujar Fina.

Baca Juga: Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk

Masih bersama Fina, jadi Bawaslu hingga saat ini sudah melakukan langkah-langkah, dan sampai saat ini proses belum selesai, dan belum bisa kita simpulkan.

"Pada intinya ini kita jalankan proses dulu, kalau nanti status laporannya sudah jelas, akan kita umumkan juga hasil proses dari kami," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB