SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mulai memanas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Nota penolakan eksepsi tersebut membuat perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Tim kuasa hukum Santoso menegaskan akan menjadikan persidangan sebagai ruang untuk menguji seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, dia menekankan putusan tersebut bukanlah putusan yang menyatakan kliennya terbukti melakukan tindak pidana.
“Putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Karena itu, sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Edward.
Menurut Edward, setelah eksepsi ditolak, beban pembuktian terhadap dakwaan tetap berada pada JPU. Jaksa harus membuktikan setiap unsur pidana yang didakwakan kepada Santoso melalui alat bukti yang sah.
“JPU tetap memiliki kewajiban membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami akan mencermati keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan,” katanya.
Kuasa Hukum Santoso Soroti Asal-Usul Wire Rope
Edward mengatakan perkara tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan keberadaan produk wire rope atau persoalan sertifikasinya. Menurut dia, seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka untuk mengetahui posisi dan peran masing-masing pihak.
Beberapa hal yang akan menjadi perhatian tim penasihat hukum antara lain asal-usul produk, pihak yang memproduksi atau memasok, status sertifikasi, proses perdagangan hingga pengetahuan Santoso mengenai ketentuan yang kemudian dipersoalkan secara hukum.
“Harus dilihat secara utuh. Dari mana produk diperoleh, siapa yang memproduksi, bagaimana sertifikasi melekat pada produk tersebut, bagaimana proses perdagangan dilakukan, sampai sejauh mana terdakwa mengetahui persoalan yang kemudian dipersoalkan secara hukum,” jelas Edward.
Dia menilai keberadaan suatu produk dan proses perdagangan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Hubungan antara perbuatan terdakwa dengan unsur pidana dalam dakwaan, kata Edward, harus dibuktikan secara jelas di persidangan.
“Tidak cukup hanya menunjukkan adanya produk atau suatu proses perdagangan. Harus jelas perbuatan siapa, kewajiban hukumnya apa, dan bagaimana perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana,” tegasnya.
Mens Rea Santoso Jadi Bagian yang Akan Diuji
Selain persoalan sertifikasi produk, tim penasihat hukum juga akan menguji unsur kesalahan atau mens rea dalam perkara tersebut.