Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penipuan daring bermodus asmara (love scamming) yang melibatkan sindikat kejahatan siber internasional.
Pelimpahan dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada Rabu (19/8/2026). Sebanyak 46 tersangka dalam perkara tersebut telah diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Dari 46 tersangka, sebanyak 3 orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara 43 lainnya merupakan warga negara asing, terdiri dari 32 WNA asal Tiongkok, 4 WNA asal Jepang, dan 7 WNA asal Taiwan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan. Peran tersebut mulai dari mencari dan memetakan calon korban (profiling), menjadi operator percakapan yang membangun hubungan dengan korban, hingga menjalankan fungsi teknis dalam sindikat.
"Para tersangka ini berbagi peran, mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan," demikian keterangan Kejari Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Dalam kasus love scamming internasional ini, para pelaku menggunakan akun palsu di sejumlah platform kencan daring dan media sosial. Mereka kemudian membangun komunikasi intensif dengan korban hingga menciptakan hubungan asmara yang sebenarnya fiktif.
Setelah korban percaya dan memiliki kedekatan emosional, pelaku mulai melancarkan aksi untuk mendapatkan uang maupun harta korban.
Modus yang digunakan beragam. Di antaranya dengan mengaku membutuhkan biaya untuk keadaan darurat medis, menawarkan investasi bodong, hingga meminta biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya fiktif.
Untuk mendukung aksi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang bukti itu antara lain puluhan unit telepon seluler dan laptop yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan.
Selain perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan kumpulan naskah percakapan atau script dalam berbagai bahasa. Naskah tersebut digunakan untuk membantu pelaku memanipulasi korban secara psikologis.
Barang bukti lainnya berupa dokumen keimigrasian atau paspor para tersangka, buku rekening serta catatan transaksi keuangan dan buku mutasi rekening.
Dengan dilaksanakannya tahap II, para tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum di pengadilan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan untuk kepentingan proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena jaringan love scamming tersebut melibatkan puluhan tersangka dari sejumlah negara dan menggunakan pola penipuan berbasis manipulasi emosional untuk mengincar korban.(ibank)