Minggu, 4 Oktober 2026

Sidak Ombudsman Bongkar Praktik Pungli dan Hunian Tak Manusiawi di Lapas

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 21:18 WIB
Foto: Syafrida Rasahan saat membahas temuan Ombudsman mengenai dugaan pungli dan kondisi lapas dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyer Club. (Istimewa)
Foto: Syafrida Rasahan saat membahas temuan Ombudsman mengenai dugaan pungli dan kondisi lapas dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyer Club. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Ombudsman Republik Indonesia membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga kondisi hunian yang tidak manusiawi di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
 
Temuan mengejutkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) pada September 2026 tersebut diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan.

Syafrida membeberkan rangkaian fakta tersebut dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyer Club pada Sabtu (3/10/2026).
 
Ia menjelaskan bahwa sidak digelar berawal dari laporan dan aduan masyarakat yang marak di media sosial terkait pelayanan serta pemenuhan hak warga binaan.
 

Di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, tim pengawas menemukan indikasi kuat praktik pungli bernilai fantastis berdasarkan keterangan para warga binaan, mulai dari biaya perpindahan kamar hingga tarif penggunaan telepon seluler.

“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” kata Syafrida, seperti dikutip dari YouTube Indonesia Lawyer Club yang diunggah pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
 
Ia juga menyebut pungutan penggunaan handphone mencapai Rp250 juta.

Selain praktik pungli yang mencekik, kondisi fisik bangunan dan distribusi penghuni di Rutan Pondok Bambu turut memprihatinkan akibat keterisian antarblok yang tidak merata hingga memicu kelebihan kapasitas di blok-blok tertentu.

Kondisi tak kalah memprihatinkan ditemukan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
 
 
Lembaga pemasyarakatan tersebut mengalami overcapacity parah, keterbatasan fasilitas dasar, hingga terabaikannya jaminan kesehatan bagi anak-anak yang terpaksa ikut tinggal bersama ibunya di dalam lapas.

Syafrida menggambarkan kondisi hunian di Batam dengan menyebut satu lapas yang semestinya dihuni 15 orang justru menampung hingga 30 orang. Kepadatan tersebut berdampak pada kenyamanan.

Mirisnya, keterbatasan ruang juga diperparah oleh sanitasi dan kelayakan fasilitas tidur yang minim bagi para warga binaan.

“Dia punya matras itu sudah tidak layak lagi,” ujar Syafrida. Ia juga menyebut temuan tungau yang menyebabkan keluhan gatal pada kulit warga binaan.
 

Pihak Ombudsman menegaskan bahwa langkah sidak dan pengumpulan fakta lapangan ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan pelayanan publik serta upaya pencegahan maladministrasi.
 
Tim pengawas masih terus mengumpulkan bukti dokumentasi dan keterangan saksi untuk pendalaman lebih lanjut.

Rangkaian temuan ini menjadi tamparan keras yang menunjukkan bahwa persoalan sistemik di dalam rutan dan lapas tidak hanya berpusat pada pungli, tetapi juga menyangkut krisis kapasitas, kelayakan fasilitas dasar, dan pelanggaran hak asasi warga binaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini