Jumat, 2 Oktober 2026

Baru Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK Terkait Ketidakpastian Iuran Jaminan Sosial

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 16:46 WIB
Pemohon membacakan permohonan pengujian UU PPRT dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Pemohon membacakan permohonan pengujian UU PPRT dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

NAWACITAPOST.COM — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi menghadapi tantangan hukum perdananya di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Hanya beberapa bulan sejak disahkan pada April 2026 lalu, regulasi yang digadang-gadang menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja domestik tersebut kini digugat oleh seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gugatan perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026 yang dilayangkan oleh Ferdinan Olla tersebut menyasar ketentuan mengenai kepastian iuran jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian perselisihan kerja.
 
 
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ferdinan mempersoalkan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) UU PPRT yang mengatur iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
 
Ketentuan itu mengatur iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Menurut pemohon, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan sosial kesehatan.
 
Pemohon menilai kewajiban tersebut semestinya memiliki dasar yang jelas.
 

Realitas rapuhnya posisi tawar PRT di lapangan menjadi latar belakang utama permohonan ini. Ferdinan disebut bekerja di Bekasi sejak 2023 dengan upah Rp1,5 juta per bulan.
 
Kesepakatan kerja dan upah dilakukan secara lisan sehingga tidak terdapat perjanjian kerja tertulis.

Kondisi itu, menurut pemohon, membuat PRT bergantung pada kesepakatan dengan pemberi kerja untuk memastikan pemenuhan hak.
 
Hal tersebut juga dinilai menyulitkan ketika terjadi perselisihan mengenai upah dan jaminan sosial kesehatan.

Selain ketentuan jaminan sosial, permohonan juga mempersoalkan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) terkait kewenangan mediator dalam menyelesaikan perselisihan PRT dan pemberi kerja.
 

Menanggapi berkas permohonan tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan tajam guna memperjelas konstruksi hukum yang diajukan pemohon.
 
Dalam sidang MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menjelaskan apakah dirinya termasuk pengecualian PRT dalam UU PPRT.
 
Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih juga meminta uraian lebih lengkap mengenai kedudukan hukum serta kerugian konstitusional pemohon.

Atas masukan majelis, MK memberikan waktu kepada Ferdinan untuk memperbaiki permohonannya paling lambat 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Perkara tersebut tercatat sebagai pengujian pertama UU PPRT sejak disahkan pada April 2026. Dengan demikian, proses pengujian UU PPRT masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
 
MK belum menjatuhkan putusan atas permohonan terkait jaminan sosial kesehatan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini