NAWACITAPOST.COM — Badai skandal fasilitas mewah di dalam jeruji besi kembali menguncang sistem pemasyarakatan Indonesia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bertindak tegas dengan menerjunkan tim khusus untuk memeriksa puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah dramatis ini diambil menyusul temuan mengejutkan terkait keberadaan klaster hunian mewah di lingkungan lapas tersebut.
Dalam jajaran nama-nama berprofil tinggi yang diperiksa, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dipastikan turut menjadi sasaran pemeriksaan intensif petugas.
Kepastian mengenai keterlibatan nama mantan jenderal bintang dua tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Di hadapan para anggota legislatif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026), Mashudi membeberkan dinamika pemeriksaan internal yang tengah berlangsung masif.
“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo, perkara pidana umum,” ujar Mashudi menegaskan komitmen penegakan disiplin di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Peta Jalan Fiskal 2027 Disepakati, Menteri Keuangan Suahasil Nazara Siap Hadapi Badai Konflik Global
Langkah investigasi mendalam ini merupakan respons cepat pemerintah atas inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman membongkar fakta mencengangkan mengenai keberadaan fasilitas fisik menyerupai rumah mewah yang berdiri di dalam kawasan lapas.
Menindaklanjuti temuan yang mencoreng citra pemasyarakatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, langsung melakukan pengecekan lapangan, yang kemudian disusul serangkaian pemeriksaan maraton sejak Jumat (25/9/2026).
Dampak awal dari gelombang investigasi ini sangat signifikan, di mana sedikitnya lima pejabat struktural Lapas Cibinong langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca Juga: Lompatan Modernisasi Layanan, Bea Cukai Ngurah Rai Resmi Operasikan Customs Payment Point
Fokus serangkaian pemeriksaan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpam Intel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Interpresidensi (Dit Patnal) mencakup verifikasi menyeluruh terhadap area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), kelayakan dan peruntukan rumah singgah di area SAE, hingga keabsahan berkas administrasi terkait asimilasi para narapidana.
Selain itu, penyidik internal juga memeriksa keabsahan legalitas Surat Keputusan (SK) penempatan rumah dinas bagi para pejabat struktural yang diduga disalahgunakan.
Isu bahwa Ferdy Sambo—terpidana kasus pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik—turut menikmati kemewahan di balik jeruji besi langsung memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, secara tegas membantah tuduhan dan spekulasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
Meskipun menyatakan menghormati fungsi pengawasan dan laporan hasil temuan Ombudsman, Arman menjamin bahwa kliennya menjalani masa pemidanaan sesuai aturan standar yang berlaku tanpa ada perlakuan khusus.
“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” ungkap Arman dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (26/9/2026).
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme kunjungan terhadap Ferdy Sambo berjalan wajar sebagaimana warga binaan pada umumnya.
"Kunjungan dilakukan di area kunjungan resmi lapas, bukan di area fasilitas hunian khusus yang disorot oleh pihak Ombudsman," tegasnya.
Baca Juga: Sapu Bersih Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, memberikan klarifikasi terkait rumor keterlibatan nama terpidana berprofil tinggi tersebut saat penggerebekan dilakukan.
Dalam konferensi pers di kantor Ombudsman pada Kamis (24/9/2026), Syafrida menegaskan bahwa pihaknya tidak menemui secara fisik sosok Ferdy Sambo di dalam klaster hunian mewah saat sidak berlangsung.
“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung dan yang kami temukan ada satu dan itu orang etnis Tionghoa dan itu yang kami wawancarai,” jelas Syafrida di hadapan awak media.
“Kalau terhadap nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapat dokumen salinan dan data yang dimaksud,” pungkasnya menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan akurasi data.
Hingga saat ini, proses pembuktian dan pengusutan tuntas atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik penyediaan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong masih terus bergulir.
Publik kini menunggu hasil akhir investigasi resmi dari Kemenimipas untuk membongkar siapa saja oknum dan penghuni asli yang bertanggung jawab atas keberadaan klaster mewah di balik tembok penjara tersebut.
Artikel Terkait
Sengketa Lahan Memanas: Warga Teluk Bakau dan PT SBS Datangi Ditpam BP Batam
Modal Asing Tembus Rp140,7 Triliun, Menkeu Suahasil Nazara Pacu Strategi Fiskal Dramatis
Diplomasi Berkemilau: Yasonna Laoly Hadiri Peringatan Hari Nasional Arab Saudi ke-96
Peluang Emas Pendidikan: Simak Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dan Jalurnya
Benteng Utama Batas Negara, Bea Cukai Sapu Bersih Penyelundupan Narkotika Lintas Negara