Senin, 28 September 2026

Saring Talenta Unggul Dunia, Yasonna Laoly Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas Masuk RUU HPI

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 28 September 2026 | 21:18 WIB

NAWACITAPOST.COM — Di tengah sengitnya persaingan global memperebutkan sumber daya manusia berkualitas tinggi, Indonesia dinilai perlu mengambil langkah berani sekaligus terukur dalam menggaet talenta-talenta strategis dunia.
 
Kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas muncul sebagai salah satu instrumen krusial yang dapat mengakomodasi kebutuhan nasional terhadap keahlian tingkat tinggi demi mengakselerasi kemajuan bangsa.

Gagasan strategis tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Pansus RUU HPI yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, melalui unggahan di akun Instagram resminya @yasonna.laoly pada Jumat (25/9/2026).
 
 
Ia menilai bahwa keterbukaan terhadap potensi diaspora maupun talenta unggul internasional harus diselaraskan dengan pembenahan regulasi yang matang.

"Kewarganegaraan ganda secara terbatas dapat menjadi salah satu instrumen dalam merespons kebutuhan Indonesia terhadap talenta-talenta tertentu yang memiliki kompetensi dan keahlian strategis," ujar Yasonna.

Meski demikian, politisi senior PDI Perjuangan tersebut menggarisbawahi bahwa penerapan kebijakan kewarganegaraan ganda tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
 
Perumusan payung hukumnya harus melewati kajian mendalam agar tidak membentur aspek kedaulatan serta keharmonisasi sistem hukum yang berlaku di tanah air.
 

Menurut Yasonna, pertimbangan utama dari pembentukan regulasi ini tetap bermuara pada penguatan kapasitas nasional di berbagai bidang vital.

"Namun, kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kepastian hukum, serta kebutuhan Indonesia dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing," tegas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

Pernyataan ini mengemuka seiring pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di DPR RI, di mana Yasonna dipercaya mengemban amanat sebagai Wakil Ketua Pansus.
 
RUU HPI sendiri dirancang untuk menjawab kerumitan hubungan hukum melintasi batas negara, termasuk status keperdataan, kewarganegaraan, hingga perlindungan hukum warga negara Indonesia di luar negeri dan warga asing di Indonesia.
 

Langkah mendorong skema kewarganegaraan ganda terbatas ini diharapkan mampu menjadi magnet bagi para pakar, ilmuwan, dan profesional keturunan Indonesia di mancanegara untuk kembali berkontribusi tanpa terhalang tembok birokrasi status kebangsaan.

"Indonesia membutuhkan talenta terbaik untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa," pungkas Yasonna.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini