NAWACITAPOST.COM — Di tengah sengitnya persaingan global memperebutkan sumber daya manusia berkualitas tinggi, Indonesia dinilai perlu mengambil langkah berani sekaligus terukur dalam menggaet talenta-talenta strategis dunia.
Kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas muncul sebagai salah satu instrumen krusial yang dapat mengakomodasi kebutuhan nasional terhadap keahlian tingkat tinggi demi mengakselerasi kemajuan bangsa.
Gagasan strategis tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Pansus RUU HPI yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, melalui unggahan di akun Instagram resminya @yasonna.laoly pada Jumat (25/9/2026).
Ia menilai bahwa keterbukaan terhadap potensi diaspora maupun talenta unggul internasional harus diselaraskan dengan pembenahan regulasi yang matang.
"Kewarganegaraan ganda secara terbatas dapat menjadi salah satu instrumen dalam merespons kebutuhan Indonesia terhadap talenta-talenta tertentu yang memiliki kompetensi dan keahlian strategis," ujar Yasonna.
Meski demikian, politisi senior PDI Perjuangan tersebut menggarisbawahi bahwa penerapan kebijakan kewarganegaraan ganda tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Perumusan payung hukumnya harus melewati kajian mendalam agar tidak membentur aspek kedaulatan serta keharmonisasi sistem hukum yang berlaku di tanah air.
Menurut Yasonna, pertimbangan utama dari pembentukan regulasi ini tetap bermuara pada penguatan kapasitas nasional di berbagai bidang vital.
"Namun, kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kepastian hukum, serta kebutuhan Indonesia dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing," tegas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.
Pernyataan ini mengemuka seiring pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di DPR RI, di mana Yasonna dipercaya mengemban amanat sebagai Wakil Ketua Pansus.
RUU HPI sendiri dirancang untuk menjawab kerumitan hubungan hukum melintasi batas negara, termasuk status keperdataan, kewarganegaraan, hingga perlindungan hukum warga negara Indonesia di luar negeri dan warga asing di Indonesia.
Baca Juga: Sinergi Dahsyat Kemenkeu-BI: Menteri Keuangan Suahasil Nazara Kunci Lima Pilar Fiskal Moneter
Langkah mendorong skema kewarganegaraan ganda terbatas ini diharapkan mampu menjadi magnet bagi para pakar, ilmuwan, dan profesional keturunan Indonesia di mancanegara untuk kembali berkontribusi tanpa terhalang tembok birokrasi status kebangsaan.
"Indonesia membutuhkan talenta terbaik untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa," pungkas Yasonna.
Artikel Terkait
Kemenkeu Kelola Rp506 Triliun Utang, Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan APBN Solid
Fenomena 'Cucu Krakatau' Muncul di Selat Sunda, Ahli Ungkap Fakta Geologisnya
APBN Tangguh: Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp210,2 Triliun Berkat Kepemimpinan Suahasil Nazara
Sidak Lapas Cibinong Berujung Temuan Kamar Mewah Napi Kaya dan Akses Rahasia
5 Kelas Mengaji Online Terpercaya untuk Memperbaiki Bacaan Al-Qur'an