Selasa, 25 Agustus 2026

Viral Pengeroyokan Pelajar SMAN Unggul Bener Meriah, Dua Siswa Ditetapkan Tersangka

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:43 WIB
Penetapan dua tersangka dalam video viral dugaan pengeroyokan pelajar di Bener Meriah, Aceh. (Instagram.com/@etnisgayo)
Penetapan dua tersangka dalam video viral dugaan pengeroyokan pelajar di Bener Meriah, Aceh. (Instagram.com/@etnisgayo)

NAWACITAPOST.COM – Jagat media sosial digemparkan oleh rekaman video aksi brutal yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMAN Unggul Binaan Pante Raya, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Kasus yang menyedot perhatian publik ini kini resmi memasuki babak baru setelah aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka.

Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula saat korban TA (16), seorang siswa kelas dua, diduga tidak terima usai ditegur oleh RA (17), seniornya yang duduk di kelas tiga. Perselisihan tersebut berbuntut panjang hingga korban mengajak RA duel satu lawan satu di area belakang sekolah. Namun, situasi memanas hingga melibatkan pelaku lain, HR (16), yang berujung pada tindakan pengeroyokan.

Dalam video yang beredar luas di masyarakat, aksi kekerasan berlangsung dramatis dan mengerikan. Salah satu pelaku berkaos hitam tampak membanting dan memiting kepala korban. Kendati korban sudah terkapar tak berdaya, pukulan dan tendangan ke arah kepala terus dilayangkan tanpa henti. Korban bahkan sempat terdiam tak bergerak di tanah sebelum akhirnya dikerumuni siswa lain. Sejumlah murid yang berada di lokasi tak berani melerai setelah diancam oleh pelaku.
 

“Ada yang mau bantu dia? Ada yang mau bantu nggak?” bentak salah satu siswa dalam rekaman video tersebut sembari menantang rekan-rekannya yang hanya bisa menyaksikan.

Usai dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah pada Minggu, 23 Agustus 2026, Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, dikutip dari unggahan resmi Polres Bener Meriah pada Selasa, 25 Agustus 2026.

“Keduanya masih berstatus anak dan pelajar sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak (SPAA),” imbuhnya.
 

Polisi telah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi dan menyita barang bukti vital di lokasi kejadian.

“Pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Julpandi.

Saat ini, pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pidana anak berjalan sesuai koridor hukum. Sementara itu, korban TA masih harus menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Datu Beru dan sedang menunggu hasil pemeriksaan CT Scan guna memantau dampak benturan keras di kepalanya.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB