Rabu, 19 Agustus 2026

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin Leasing, Baihaqi Divonis 1 Tahun 3 Bulan dan Denda Rp30 Juta

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Foto Baihaqi Mujahidin Arsyad
Foto Baihaqi Mujahidin Arsyad

Surabaya, NAWACITAPOST.COM - Baihaqi Mujahidin Arsyad dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (18/8/2026). Majelis hakim menyatakan Baihaqi terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Baihaqi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, Baihaqi juga dikenakan denda sebesar Rp30 juta.

“Menyatakan terdakwa BAIHAQI MUJAHIDIN ARSYAD Bin SLAMET RIJADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”

Kasus ini bermula ketika Baihaqi mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna merah tahun 2025 kepada PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya 2 pada 17 Juni 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pembiayaan tersebut disepakati dengan uang muka Rp3 juta dan angsuran sebesar Rp1.367.000 per bulan selama 35 kali.
Dalam persidangan sebelumnya, Baihaqi mengaku mengajukan kredit tersebut karena ingin membantu kakak iparnya mendapatkan sepeda motor.

“Niat awal saya bantu ipar saya ambil kredit motor,” ujar Baihaqi dalam persidangan.

Namun, berdasarkan data PT Summit Otto Finance, Baihaqi disebut hanya membayar uang muka. Pembayaran angsuran kemudian berhenti sejak September 2025.

Pihak perusahaan pembiayaan juga telah mengirimkan surat somasi kepada Baihaqi. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

Sementara itu, keberadaan sepeda motor Honda PCX yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut hingga perkara diproses di pengadilan tidak diketahui.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa BPKB Honda PCX, sertifikat jaminan fidusia, laporan pembayaran dan perjanjian kontrak dikembalikan kepada PT Summit Otto Finance Cabang Surabaya.
Selain pidana penjara dan denda, Baihaqi juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. (ibank)

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB