NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU –Polres Rokan Hulu didesak untuk mengusut tuntas kasus Pencurian Pemberatan (Curat), Buah Kelapa Sawit dan dugaan dugaan Narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok yang dicetak tebal kepada salah satu pelaku saat diamankan massa, Senin (23/2/2026), sekira jam 20.00 WIB.
Kasus dugaan Curat Buah Kelapa Sawit dan dugaan dugaan Narkoba jenis sabu kepada salah satu pelaku saat diamankan massa, Masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, kasusnya sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rokan Hulu, Daerah Riau.
Atas Laporan Suparman selaku Korban Suparman, Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan nomor STPL/LB/B/70/II/2026/SPKT/ Polres Rohul, dugaan tindak pidana pencurian undang-undang nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU 1/2023 yang terjadi di dusun Batang Samo Hillir, Desa Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
Baca Juga : disiplin- wajib-lapor-klien-reintegrasi- bapas-muara-teweh-perkuat- keberhasilan-pembimbingan
Ia, hari ini mendampingi klaien kami, memberikan keterangan kronologis kejadian dugaan Pencurian dan Pemberantasan (Curat) bersama Saksi-saksinya dihadapan Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu, kata Penasehat Hukum Korban, Dr. Efesus Dewan Marlan Sinaga, SH,MH didampingi Albert Harmoko Laia, SH, Purnama Harmonis Lase, SH, Riko Santoso, SH, Muhammad Arifin Tanjung, SH. . menjawab wawancara wartawan di Mako Polres Rokan Hulu, Selasa, (3/3/2026), siang.
Lanjut Efesus Sinaga mengapresiasi Jajaran Personil Satreskrim Polres Rokan yang sudah menerima laporan klaien mereka, pelaku tak terduga sudah langsung diamankan setelah sempat mendapat amukkan massa di TKP. Meski begitu ada satu lagi yang diduga pelaku yang melarikan diri.
“Kami juga berharap pada kasus ini, tidak ada dugaan Playing Victim atau Perilaku Manipulatif di mana seseorang memposisikan dirinya sebagai korban dalam suatu masalah, meskipun faktanya mereka yang bersalah atau tidak sepenuhnya korban, guna menghindari tanggung jawab, mendapat simpati, atau mengontrol orang lain,” tutur Efesus Sinaga didampingi rekan-rekannya.
Hal tersebut dikatakan penasehat hukum korban dugaan Curat, karena pada saat klaien mereka red.memorgoki para pelaku di TKP, sedang memuat buah kelapa sawit waktu itu diatas mobil Daihatsu Grend Max (Tidak ada BM parkir dihalaman Mako Polres Rohul). Merupakan Barang Bukti (BB) bersama buah Kelapa Sawit seberat 550 Kg juga diatas Mobil tersebut.
“Saat klaien mereka red.memorgoki para pelaku di TKP, satu orang ditangkap bernisial R, ada dua orang melarikan diri, karena ada yang melarikan diri, lalu datang massa melakukan pencarian orang yang melarikan diri dan akhirnya ditemukan satu orang bernisial FP dan sempat diamuk massa. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Pos Ronda Desa, selanjutnya diserahkan kepada Bhabinkamtibmas dibawa di Moko Polres Rohul sekaligus dibuat laporan Polisi di SPKT untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Efesus Sinaga.
Mirinya lagi, Sambung Efesus Sinaga, dari kronologis kasus ini, dari salah satu pelaku berinisial FP ada ditemukan diduga narkoba jenis sabu yang ada di dalam bungkus rokok On Bold dan sudah diserahkan kepada anggota Satnarkoba Polres Rokan Hulu malam itu juga disaksikan Ketua Pemuda dan masyarakat setempat untuk ditindaklanjutin.
Lanjut Suparman sebagai Korban, pencurian kelapa sawit miliknya sudah sejak tahun sejak 2021 dan memuncak pada 2023-2026. Kalau saya menghitung kerugian bersama dengan masyarakat lain, diperkirakan kerugian kurang lebih Rp100 Juta,” bebernya.
Menariknya lagi, mobil BB yang diamankan jadi BB tersebut, informasinya mirip dengan mobil yang diamankan warga Desa Rambah Tengah Utara (RTU), BM 8382 MR diatasnya ada buah kelapa sawit pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu. Waktu diamankan masyarakat di kebun kelapa sawit warga dan diserahkan di Polsek Rambah saat itu.
Foto Mobil Saat Diamankan Warga Tahun 2024 (Google dan Tiktok )
“Untuk kasus ini, kami mengharapkan Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu memburu siapa tiba-tiba pelaku yang melarikan diri saat di TKP dan kami desak mengusut tuntas siapa aktor intelektualnya, karena sudah jelas pada Mobil BB yang diamankan itu. Dan kami juga meminta Satnarkoba Polres Rokan Hulu juga mengusut tuntas Temuan BB diduga sabu tersebut.”pungkasnya.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Di Satreskrim Polres Rokan Hulu, Dihadiri Terduga Pelaku, Korban Berharap Tidak Ada Yang Kebal Hukum
Dari 15 Mei - 29 Juli 2025, Polres Rokan Hulu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkoba 56 Kasus, Selamatkan Belasan Ribu Masyarakat
Coreng Citra Polri, Oknum Perwira Polres Rokan Hulu Diduga Terlibat Asusila
HIMAROHU-RIAU Desak Disperindag dan Polres Rokan Hulu Usut Dugaan Kualitas Pertalite, Kelangkaan Pertamax dan Solar
Polres Rokan Hulu Berhasil Ungkap Diduga Pelaku Curas Dan Narkotika Hasil Operasi Antik Lancang Kuning