Kamis, 4 Juni 2026

Polres Rokan Hulu Berhasil Ungkap Diduga Pelaku Curas Dan Narkotika Hasil Operasi Antik Lancang Kuning

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 05:20 WIB
Foto Waka Polres Rokan Hulu Konfirmasi Pers Berhasil Ungkap Pelaku Curas Dan Narkotika Hasil Operasi Antik Lancang Kuning   (NAWACITAPOST.COM)
Foto Waka Polres Rokan Hulu Konfirmasi Pers Berhasil Ungkap Pelaku Curas Dan Narkotika Hasil Operasi Antik Lancang Kuning (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM  - ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu konfrensi perss berhasil mengungkap Dudaan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan narkotika, hasil Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2025, Senin (13/10/2025).
 
Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH, Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., SIK, Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, SE, Kasupsipenmas Ipda Santo, SH, di Mako Polres Rokan Hulu, Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
 
Waka Polres Rokan Hulu mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar Lama Dalu-dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. 
 
 
“Pada kasu ini Korban, inisial R (69), mengalami luka berat setelah diserang tersangka inisal ME (24), seorang pelajar/mahasiswa, yang berhasil ditangkap pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Losmen Pojok, Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Sumatera Utara,” Kata Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan
 
Kronologis kejadian selanjutnya, korban diserang di rumahnya ketika hendak melaksanakan sholat subuh, Pelaku memukul korban dengan kayu, cekikan, dan injakan hingga tidak sadarkan diri. Pelaku berhasil mengambil gelang emas seberat 20 mas dengan nilai kerugian Rp 92.000.000,-. 
 
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone, cincin emas, STNK, BPKB, serta sejumlah uang, sementara barang bukti di lokasi kejadian antara lain kayu broti, handuk, dan sepatu. “Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” jelasnya.
 
Foto Para Pelaku (NAWACITAPOST.COM)
 
Selain itu, Polres Rokan Hulu juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2025 yang dilaksanakan pada 9–30 September 2025. 
 
Dari total 38 kasus, Polres berhasil mengungkap 16 kasus (11 sabu, 3 ganja, 2 ekstasi) dengan 28 tersangka, sementara Polsek jajaran mengungkap 22 kasus (20 sabu, 2 ganja) dengan 29 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 156,35 gram shabu, 3.352,54 gram ganja, 1,5 butir ekstasi, dan uang tunai Rp 2.481.000,-. 
 
Berdasarkan penghitungan nilai ekonomi dan potensi dampak sosial, sepertiga tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.000 orang dari kontribusi narkotika.
 
Rinciannya, tersebar di Polsek Bonai sebanyak 2 kasus sabu (4,31 gram), Polsek Kepenuhan 4 kasus sabu (16,88 gram), Polsek Tambusai 1 kasus sabu (2,06 gram), Polsek Rambah Hilir 1 kasus sabu (0,26 gram), Polsek Rambah 1 kasus sabu (0,35 gram),
 
Polsek Kunto Darussalam 2 kasus sabu (4,18 gram), Polsek Tambut 2 kasus sabu (6,59 gram), Polsek Kabun 3 kasus (sabu 7,34 gram, ganja 24,95 gram), Polsek Ujung Batu 3 kasus (sabu 9,87 gram, ganja 9,85 gram), Polsek Tandun 2 kasus sabu (1,83 gram), dan Polsek Rokan IV Koto 1 kasus sabu (0,47 gram).
 
Siaran pers kegiatan ini selesai pukul 14.35 WIB dan berjalan aman serta kondusif. Keberhasilan mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan dan menindak tegas kejahatan peredaran darah serta narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini