NAWACITAPOST.COM - Laporan Oknum Notaris berinisial L.P di Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, ditingkatkan dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.
Oknum Notaris bernisial L.P. dilaporkan di Satreskrim Polres Rokan Hulu dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/I/2025/ SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 7 Januari 2025.
Sebelumnya, oknum Notaris bernisial L.P dilaporkan Bakri Dayan didampingi penasehat hukumnya, Bakri Dayan korban atas terbitnya akta otentik 'Akta Menjual" hingga Surat Hak Milik (SHM) tanahnya dialih ke nama orang lain.
Demikian kata Gusti Randa, S.H., M.H., didampingi Pepsa Rolis, S.H., M.H., Penasehat Hukum Bakri Dayan Warga Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah saat mendampingi klaiennya kembali diambil keterangan bersama saksi-saksinya, Senin (26/5) diruang Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Gusti Randa menjelaskan, pemeriksaan klaienya bersama saksi-saksinya setelah Laporan klaienya ditingkatkan dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Mako Polda Riau belum lama ini.
Lanjutnya mengapresiasi Satreskrim Polres Rokan Hulu pada laporan klaien mereka yang menunjukkan adanya pengembangan tindaklanjutnya.
"Kami berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu dan kepada jajaran nya Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu yang sudah menindaklanjutin laporan klaien kami dari penyelidikan ketingkat penyidikan,' tutur Gusti Randa didampingi rekan nya Pepsa Rolis.
Gusti Randa sangat yakin, setelah hari ini klaien mereka dan saksi-saksi di ambil keterangannya, terlapor oknum notaris bernisial L.P segera diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Dikatakan Gusti Randa, Laporan di Satreskrim Polres Rohul melanjutkan putusan Sidang Kode Etik oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) Wilayah Riau dasar surat rekomendasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah Rokan Hulu.
"Dalam putusan dibacakan MPN Wilayah Provinsi Riau menyebutkan laporan Bakri Dayan diterima dan Notaris L.P terbukti melanggar kode etik, sehingga kami miliki argumen hukum oknum Notaris L.P diduga yang lakukannya masuk Tindak Pidana merugikan klaien kami yang miliki SHM tanah nomor 0095 diterbitkan Kantor ATR BPN Rohul pada Tahun 2014," Tegas Gusti Randa didampingi di Mako Polres Rokan Hulu.
"Kronologis laporan klaien kami di Satreskrim Polres Rokan Hulu sudah jelas dan menurutnya sudah memenuhi bukti, dilihat dari putusan MPN Wilayah Riau semua sudah dijelaskan dan sudah ikut kita serahkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu."pungkasnya.
Artikel Terkait
MPNW Riau Dan Kemenkumham Didesak Tindaklanjuti Rekomendasi MPND Rokan Hulu Terkait Oknum Notaris Terbitkan Akta Sepihak Timbulkan Konflik
Korban Oknum Notaris Kembali Mendesak Sanksi Dari MPNW Riau, Rekomendasi Sudah Sebulan Belum Ada Khabar, Apa Kami Harus Demo ?
Ragukan Profesional Kanwil Kemenkumham Dan Kementrian ATR BPN Riau, Korban Oknum Notaris Dan PPAT Siap Lakukan Aksi Damai
Oknum Notaris Di Rokan Hulu Disanksi Melanggar Kode Etik Terbitkan Akta Otentik Sepihak, Selanjutnya Segera Sampai Ke Jalur Hukum
Disanksi Melanggar Kode Etik Terbitkan Akta Otentik Sepihak, Oknum Notaris Resmi Dilaporkan, P.H Dan Pelapor Apresiasi Polres Rokan Hulu