NAWACITAPOST.COM - Selaku Korban oknum Notaris, Bakri Dayan Warga Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, mendesak Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Riau untuk menindaklanjuti laporan pengaduannya.
Yang mana Bakri Dayan mendesak MPNW dan Kanwil Kemenkumham Riau atas hasil surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan Dewan Pengawas Notaris Daerah (MPND), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada tanggal 27 Juni 2024, dasar Laporan Pengaduan nya sejak Tanggal 27 Mei 2024 lalu.
Lanjut Bakri Dayan, dalam point surat rekomendasi MPND Kabupaten Rokan Hulu tersebut, tegas menyebutkan, Oknum Notaris L.P dan R.A. P selaku terlapor diduga melanggar kode etik Pasal 4 angka 6 dan perlu diberikan sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah Riau.
"Atas rekomendasi MPND Kabupaten saya dan keluarga selaku korban sangat berharap MPNW dan Kanwil Kemenkumham Riau untuk menindaklanjuti, karena sudah menjadi konflik sosial dan konflik hukum diatas tanah nya yang di terbitkan Akta sepihak oleh oknum Notaris tersebut," Ungkap Bakri Dayan bercerita kepada wartawan, Sore Minggu (14/7/2024).
Tidak itu saja sambungnya, atas akta sepihak diterbitkan Notaris L.P dan Notaris/PPAT R.A.P, keluarganya sudah sangat dirugikan secara ekonomi dan hal lainnya, karena seharusnya keberadaan notaris memberikan edukasi berbagai pengurusan akta kepada masyarakat, bukan memihak kepada para pihak.
"Notaris memiliki peran yang sangat penting di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum Civil Law, untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik. Akta autentik digunakan sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu," kata Bakri ia membaca di beberapa media nasional.
"Kami mengapresiasi MPND Rohul yang sudah menindaklanjuti Surat Laporan Pengaduannya, dan berharap sanksi dari MPNW Riau dan Kemenkumham dapat memberikan efek jera untuk oknum notaris nakal yang bekerja tidak sesuai dengan ketentuan hukum notaris itu sendiri," pungkasnya.
Seperti dikutip dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Berdasarkan Kode Etik Notaris, setiap notaris wajib (diantaranya): Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik, dan; Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
Bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 6 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Pusat berwenang memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Diduga Bersengkokol Dengan Pemilik Uang Berbunga Rp280 Ribu Perhari, Oknum Notaris Dilaporkan Ke MPND Dan Kemenkumham
MPND Rokan Hulu Didesak Hasil Lapdumas Oknum Notaris Diduga Terbitkan Akta Sepihak Buka Ke Publik
Apresiasi MPND Rokan Hulu, Dan Berharap Kemenkumham Cabut Izin Oknum Notaris L.P Diduga Ciptakan Konflik Sosial Dan Hukum
Ratusan Pegawai Kemenkumham Sumsel Ikuti Jalan Santai di Jakabaring Sport City
Kemenkumham Sulsel Dampingi Tim WHO Lakukan Hepatitis Program Review pada LPKA Maros