Minggu, 19 Juli 2026

Diduga Bersengkokol Dengan Pemilik Uang Berbunga Rp280 Ribu Perhari, Oknum Notaris Dilaporkan Ke MPND Dan Kemenkumham

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Minggu, 9 Juni 2024 | 22:14 WIB
Foto Bakri Dayan Di Ruang Tunggu Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Saat Menyampaikan Lapdumasnya (NAWACITAPIST.COM)
Foto Bakri Dayan Di Ruang Tunggu Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Saat Menyampaikan Lapdumasnya (NAWACITAPIST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM  - Oknum Notaris Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), resmi dilaporkan Ke Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Kabupaten Rokan Hulu hingga ke Kementerian Hukum dan HAM.
 
Laporan Pengaduan Masyarakat Oknum Notaris Dilaporkan ke MPND Rohul diduga telah menerbitkan  surat akta serta mengalihkan nama pemilik Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00295 yang sah sepihak atau tanpa sepengetahuannya pemilik tanah yang ada bangunan diatasnya, hal ini resmi dilaporkan oleh Bakri Dayan pata Tanggal 27 Mei 2024.
 
Dikatakan Bakri Dayan adapun surat akta yang terlampir dalam Lapdumas nya ini,  1. Surat Akta "Kuasa Untuk Menjual" diterbitkan Kantor Notaris L.P. Pada tanggal 25 Mei tahun 2015.  2. Surat "Akta Jual Beli" (AJB) diterbitkan Kantor PPAT/Notaris R.A.P,  Tanggal 15 Agustus 2013
 
 
3.Dan Terbitnya Surat peralihan hak dari namanya pemilik Surat SHM Bakri Dayan pemilik tanah dan bangunan diatasnya yang sah, pada bulan Agustus Tahun 2023 yang diduga sepaket kepengurusan oleh PPAT/Notaris  R.A.P,  diterbitkan Kantor ATR/BPN Rohul ke nama S.H.
Foto Screenshot (NAWACITAPOST.COM)
"Dan pihak Kantor ATR/BPN Rohul asal terbitkan SHM diduga tidak melakukan sesuai prosedur terhadap objek tanah, hanya mengikuti yang tertera di SHM miliknya tersebut, karena sepadan nya juga tanah miliknya," ungkap Bakri Dayan
 
Atas Lapdumasnya ini,. menurut Bakri Dayan kuat dugaan adanya dugaan persengkongkolan dugaan kerjasama sehingga bisa terbitnya surat akta dan peralihan namanya dari surat SHM miliknya ke nama S.H, karena surat SHM yang asli miliknya nomor 00295 itu sebagai jaminan saat dirinya meminjam uang tambah modal usaha kepada S.H.
 
 
Tidak itu saja sambungnya, pada surat akta yang diterbitkan itu, ada ditemukan beberapa kejanggalan, diantaranya tidak dibacakan secara resmi, tidak dihadirkan para pihak dihadapan penjabat yang  membuat akta didepan notaris seperti biasanya yang berbunyi pada akta notaris dimaksut.
 
Mirisnya lagi, ada yang baru temuan nya sehingga hingga ia membuat laporan, hal itu  atas pengakuan istrinya M,  sewaktu mereka tanda tangan akta perjanjian utang pi utang dirumah mereka pada Tanggal 19 Desember 2017 lalu. Yang datang S.H dan satu orang lagi katanya dari Notaris L.P.
 
Temuannya yang baru itu, kata Bakri diduga adanya tandatangan "menjebak" keluarganya selaku pemilik surat SHM yang sah (Bakri Dayan), ada satu atau dua surat yang bersamaan dibawah surat akta perjanjian utang pi utang yang kami tandatangan saat itu yang tertulis nama W.I ditandatangani oleh M.
 
 
Lanjut Bakri Dayan, Kata M. kepadanya, saat itu S.H yang menyuruhnya untuk tandatangan tangan, bukan orang notaris yang waktu itu tidak dibacakan, saat itu mereka percaya saja kerena yang ditandatangan surat akta "perjanjian utang pi utang" yang tertulis Rp160.juta.
 
"Kata M kepada saya, S.H waktu itu mengatakan kepadanya tidak apa-apa semua itu Surat Akta Perjanjian Utang Pi Utang,  Sehingga M menurut saja iapun tanda tangan, kerena S H yang menyuruh nya. Dan W.I yang saya tanyakan hingga saya rekam suara nya barusan ini, ia juga tidak tahu tidak  mengetahui serta tidak pernah ke Kantor Notaris dimaksut," dibeberkan Bakri Dayan.
 
Hal ini pun Bakri Dayan kaget dan ia berharap bisa dibuktikan untuk saling di jumpakan para pihak oleh yang terhormat Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPND) Kabupaten Rokan Hulu untuk melihat kebenaran tandatangan W.I dan M.
Foto Bakri Dayan Di Ruang Tunggu Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Saat Menyampaikan Lapdumasnya (NAWACITAPOST.COM)

Adapun Lokasi atau alamat tanah yang saat ini ada bangunan diatasnya pemilik yang sah Bakri Dayan, berada di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, bukti Surat SHM miliknya nomor 00295 diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu tahun 2014 lalu yang sudah dijadikan jaminan utang kepada S H sejak tanggal 27 Mei tahun 2015 lalu.
 
Masih Bakri Dayan didampingi keluarganya menceritakan kronologis singkat, berawal pada Tanggal 27 Mei tahun 2015 dirinya meminjam uang kepada S.H sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk Tambahan modal usahanya jual beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
 
 
Uang pinjaman itu, yang diterima secara bertahap dari S.H dengan jaminan Surat tanahnya SHM yang asli ukuran tanah 10x40 yang saat ini sudah ada bangunan diatasnya SHM nomor 00295 dan sebuah SKGK ukuran tanah 10x30 juga ada bangunan rumah kos diatasnya.
 
"Pinjaman saya ini dari S.H..sistim uang berbunga dengan perhitungan pembayaran Rp280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu) perhari, dalam kurun waktu sampai saya bisa  mengembalikan uang awal yang Rp 100 Juta  dengan membuat tanda tangan diatas kwintasi yang dipegang oleh S.H dengan bunyi "Titipan Uang," beber Bakri Dayan.
 
Kemudian uang yang dipinjamnya ini pun, lanjut Bakri Dayan sudah dicicil bunganya, saja dengan jumlah sebesar Rp86.000.000 (Delapan Puluh Enam Juta), sampai dengan pada bulan Desember 2017. 
 
 
Dimana saat itu sekaligus mereka kedua belah pihak S.H dan Bakti Dayan sepakat membuat perjanjian akta utang piutang di Notaris L.P. pada Tanggal 19 Desember 2017 yang mereka tanda tangan di rumah mereka di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju, bukan dihadapan Penjabat pembuat akta kantor notaris.
 
Di dalam akta perjanjian itu karena ada tunggakan utang uang bebunga sebelumnya serta pokok pinjaman awal, sehingga utangnya  dituliskan menjadi sebesar Rp160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juja Rupiah), yang dituangkan dalam akta Notaris tersebut.
 
Setelah mereka perjanjian utang pi utang sambung Bakri Dayan, dirinya terus menyicil utangnya itu hingga pada akhir Tahun 2021, yang ia bayarkan melalui nomor rekening Bank BRI atas nama adeknya S.H sendiri nomor rekeningnya dari S.H.
 
 
"Karena diantara tahun 2017-2021 lalu itu, adanya dampak Covid 19, sehingga seluruh usahanya mengalami kemacetan hingga modal usaha jual beli Tandan Buah Segar Kelapa Sawit mengalami kerugian hingga pailit, sehingga utang dalam akta perjanjian mereka itu hanya bisa dibayarnya secara menyicil sebesar Rp73.000.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah), hingga akhir tahun 2021," kata Bakri Dayan.
 
Setelah itu, tiba-tiba saja, Bakri Dayan menerima Surat Somasi yang katanya dari Pengacara S.H, isi somasinya  memberitahukan SHM tanahnya yang menjadi jaminan utang Nomor 00295 sudah dialihkan ke nama S.H, yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada Bakri Dayan Keluarga dari Kantor Notaris yang dimaksut.
 
"Dan waktu itu sudah saya hubungi S.H atas surat somasi tersebut, untuk itikad baik menanyakan SHM miliknya itu serta masalah utang piutang, namun S.H bertahan atas SHM tersebut sudah dialihkan ke namanya. Sehingga pada pertemuan kedua kalinya S.H red minta pembayaran utang saya sebesar Rp900Juta, sehingga saat itu saya tidak terima karena saya merasa diperas oleh S.H," ujarnya.
 
 
'Memang benar ada utang saya ke S.H, dan saya sudah menyicilnya, bukan saya tidak mau membayar," ujar Bakri Dayan lagi.
 
Bahkan diungkapkan Bakri Dayan atas terbitnya surat akta hingga SHM di tanah milik nya itu, Bakri Dayan juga sudah melakukan somasi kepada Nataris L.P, PPAT/Notaris R.A.P dan Kantor ATR/BPN Rohul, untuk menyampaikan tanah itu SHM nomor 00295 miliknya yang bernama Bakri Dayan yang sah.
 
Kemudian, dua hari setelah itu yang ia lupa hari dan tanggalnya dikatakan Bakri Dayan, secara sepihak ada pemasangan plang di Tanahnya tersebut, dengan tulisan "Tanah ini milik S.H" serta adanya pemasangan CCTV.  
 
 
Atas adanya pemasangan plang dan CCTV itu,  besoknya Bakri Dayan mendatangi Kantor Bapenda Rohul juga Ia menemukan Surat Pernyataan Pembayaran Pajak BPHTB yang ada  ditandatangani oleh S.H. 
 
"Pada surat pernyataan pembayaran BPHTB itu ada nama saya yang tertulis dibawah dan juga tertulis nama kantor PPAT/Notaris R.A.P," 
 
Karena ada nama PPAT/Notaris R.A.P, di Surat Pembayaran BPHTB itu, Bakri Dayan langsung melakukan konfirmasi melalui telepon untuk kebenaran, sehingga mereka jumpa di Kantor Bapenda Rohul di tempat pembayaran BPHTB sore itu. 
 
 
"Sewaktu saya tanyakan dasarnya mengalihkan nama saya yang sah di SHM 00295 ke nama S.H ? Penjabat PPAT/Notaris R.A.P hanya bisa menunjukkan kepada saya sampul depan yang tertulis akta "Kuasa Untuk Menjual"  diterbitkan Notaris L.P tanggal 25 Mei 2015 saat itu.
 
"Sehingga Saya pun heran dan kaget, atas akta "Kuasa Untuk Menjual"  diterbitkan Notaris L.P tanggal 25 Mei 2015 itu, mengapa bisa terbit sebelum saya pinjam uang terhadap S.H serta  sebelum terbit akta utang piutang yang perjanjian kami, saat itu saya meminta salinan namun PPAT/Notaris R.A.P tidak memberikan nya," tutur Bakri Dayan.
 
Kembali dijelaskan Bakri Dayan, yang pernah dirinya tanda tangani yaitu, pada  tanggal 27 Mei 2015 kwitansi yang berbunyi "titipan uang", dan akta "perjanjian utang piutang" pada tanggal 19 Desember 2017.
 
 
"Untuk akta kuasa untuk menjual yang lahir tanggal 25 Mei 2015  itu sebelum saya meminjam uang sama  S.H. Saya Bakri Dayan  dan Wiwit Alina tidak ada menandatangani  akta yang dimaksut. Saya pun belum kenal yang nama nya Notaris L.P.  baru Pada tahun 2017 sbaru kenal beliau.  Dalam isi  akta kuasa untuk menjual tersebut banyak yang di rekayasa, andai kata ada di didalam akta tersebut di temukan tandatangannya Bakri Dayan dan Wiwit Alina tolong di cocokkan saya selaku korban merasa di rugikan dan di tipu, oleh lahir nya akta kuasa untuk mejual tersebut," Jelas Bakri Dayan
 
Bahkan atas hal ini kerena mereka dirugikan, Bakri Dayan pun sudah melaporkan di Polres Rokan Hulu tanggal 8 Desember 2023,  dugaan penggelapan surat SHM miliknya dan  pemalsuan tandatangan, saat itu berharap dirinya mendapatkan keadilan hukum, namun pada tanggal 9 April 2024 laporannya di SP 3 Kan.
 
"Yang Tertulis dalam SP 3 itu singkat, alasan penyidik tidak menemukan unsur yang dilaporkan dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan  pemalsuan tandatangan, Karena Warkah akta yang diterbitkan dua notaris serta surat SHM dari Kantor ATR/BPN Rohul tidak diminta oleh Penyidik, karena sama saya juga tidak ada," urai Bakri Dayan.
 
"Sehingga dampak terbitnya Akta dari Notaris hingga SHM ini, benar-benar telah merugikan saya  dan keluarga saya pecah belah selaku pemilik tanah yang sah, sampai saya turut dilaporkan di Polres Rokan Hulu dugaan penyerobotan tanah yang merupakan milik saya sendiri yang ada bukti surat SHM nomor 00295 diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu pada  tahun 2014 lalu, dan Laporan itu terus berlanjut," kata Bakri Dayan lagi 
 
Sehingga hal ini, Bakri Dayan berharap mendapatkan perlindungan hukum pada Lapdumas nya di MPND Rohul hingga ke Kemenkumham.
 
ia juga mengucapkan terima kasih banyak Lapdumasnya sudah diterima MPND Kabupaten Rokan Hulu dan Penjabat Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang saat ini  sedang dalam ditindaklanjuti.
 
Ia berharap seluruh yang berkaitan dengan Lapdumas ini dipanggil untuk didengarkan keterangan nya oleh MPND Rohul, termasuk nama Wiwit Alina yang Terbawa namanya dalam surat akta Kuasa Untuk Menjual diterbitkan Kantor Notaris L.P. 
 
Masih Bakri Dayan, Atas Lapdumasnya ini, mereka keluarga berharap Bapak Ibu  MPND Rokan Hulu dan Kemenkumham Riau yang sedang memproses, tidak memihak ke masing-masing pihak dengan harapan di buka ke publik sesuai Undang-undang Informasi Publik.
 
"Kami ini hanyalah masyarakat  awam yang berharap perlindungan hukum dan keadilan hukum yang seadil-adilnya atas Lapdumasnya ini. Karena kami menduga kuat dua oknum notaris diduga adanya persengkongkolan, Kerja sama kepada pemilik uang yang saya pinjam tersebut." Pungkasnya.
 
Terkait dengan Lapdumas Bakri yang awak media ini konfirmasi kepada anggota MPND Kabupaten Rokan Hulu mengatakan,  sedang proses untuk ditindaklanjuti selama 14 kerja sejak Lapdumas diterima..
 
"Lapdumas nya sedang ditindaklanjuti dan dalam proses oleh MPND Kabupaten Rokan Hulu." tegasnya.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB