Jumat, 5 Juni 2026

Tegakkan Kode Etik Notaris, Kumham Sumbar Gelar Rapat Koordinasi Kenotariatan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Selasa, 12 Desember 2023 | 09:22 WIB


NAWACITApost.com - Notaris adalah pejabat umum yang istimewa. Frasa istimewa ini berdasar pada kewenangan untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Salah satunya, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.





Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kenotariatan yang dilaksanakan di Hotel Emersia Batusangkar, Senin (11/12).





Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Notaris dalam Memberikan Kepastian Hukum pada Pengguna Jasa” dilangsungkan selama 2 (dua) hari ini diikuti oleh Majelis Pengawas Daerah dari unsur Notaris se-SumateraBarat, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) se-Sumatera Barat, Unsur Notaris daerah dan Pegawai Kantor Wilayah dengan mendatangkan beberapa narasumber dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri, Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumatera Barat, Beatrix Benni.





Ruliana mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Daerah INI se-Sumatera Barat, unsur Notaris yang berada pada Majelis Pengawas Notaris, serta umumnya Notaris yang berada dalam wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat, yang tetap konsisten dan berkelanjutan, mendukung program dan regulasi yang menjadi tugas dan kewajiban Kanwil Sumbar untuk menyampaikannya.





Ia melanjutkan, pada pasal 15, disebutkan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua bentuk perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik. Selain hal-hal di atas, masih ada beberapa hal perlu Anda ketahui mengenai pengertian, wewenang serta tugas menjadi Notaris.


Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini