Minggu, 19 Juli 2026

Oknum Notaris Di Rokan Hulu Disanksi Melanggar Kode Etik Terbitkan Akta Otentik Sepihak, Selanjutnya Segera Sampai Ke Jalur Hukum

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Rabu, 20 November 2024 | 13:38 WIB
Foto Penasehat Hukum Gusti Randa, S.H didampingi rekannya dan klaiennya Bakri Dayan setelah menghadiri undangan MPN Wilayah Provinsi Riau (NAWACITAPOST.COM)
Foto Penasehat Hukum Gusti Randa, S.H didampingi rekannya dan klaiennya Bakri Dayan setelah menghadiri undangan MPN Wilayah Provinsi Riau (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM -  Setelah ditindaklanjuti oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) Wilayah Riau, rekomendasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah Rokan Hulu (Rohul) atas Laporan Bakri Dayan, Oknum Notaris L.P., dinyatakan melanggar kode etik pada Akta Otentik yang diterbitkan sepihak.
 
"Dalam putusan Sidabg dibacakan MPN Wilayah Provinsi Riau menyebutkan laporan Bakri Dayan diterima dan Notaris L.P terbukti melanggar kode etik di Sanksi," kata Gusti Randa, S.H didampingi rekannya dan klaiennya Bakri Dayan setelah menghadiri undangan MPN Wilayah Provinsi Riau, Rabu, (20/11/2024) di ruangan Kadiv Pelayanan Hukum Dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.
 
Lanjut Gusti Randa, meski klaiennya belum puas atas putusan MPN Wilayah Riau, namun Bakri Dayan menyampaikan ucapan terima kasih atas laporan pengaduannya ditindaklanjuti dan sudah ada dasar mereka untuk melanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
 
 
"Untuk ke proses hukum kedepan ini, masih menunggu hasil putusan yang dibacakan MPN Wilayah Provinsi yang dibaca pada sidang hari ini, kami menunggu putusan tersebut," Jelas Penasehat Hukum Bakri Dayan.
Foto Penasehat Hukum Gusti Randa, S.H didampingi rekannya dan klaiennya Bakri Dayan setelah menghadiri undangan MPN Wilayah Provinsi Riau (NAWACITAPOST.COM)
Yang mana, Tim pemeriksa dan yang sidang Laporan Bakri Dayan dari MPN Wilayah Provinsi Riau masing - masing bernama Fery Bakti, SH., Ketua, Dr.  Desi Aprianis, S.H., M.H., Anggota, Nandi Triaza Novi, S.H., M.H., Anggota dan Yuliana Manulang, S.H., M.H., Sekretaris.
 
Untuk diketahui sebelumnya Surat Pengaduan Bakri Dayan warga Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada tanggal 27 Mei 2024, ia melaporkan Oknum Notaris L.P dan R.A .L 
 
 
Pada laporan pengaduan, dugaan penerbitan 'akta Menjual" dan "Akta Jual Beli' tanpa sepengetahuannya atau sepihak hingga adanya peralihan namanya pada Sertipikat Hak Milik (SHM) pada tanah miliknya yang sudah ada SHM yang dijadikan jaminan uang pinjamannya terhadap SH. Namun R.A.L tidak ikut dalam sidang MPN Wilayah Riau.
 
Terkait dengan berita ini, pihak MPN Wilayah Riau belum menyampaikan ke publik secara terbuka, dan media ini akan melakukan konfirmasi melalui Humas Kanwil Kemenkumham Riau.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB