Kamis, 4 Juni 2026

Dari 15 Mei - 29 Juli 2025, Polres Rokan Hulu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Narkoba 56 Kasus, Selamatkan Belasan Ribu Masyarakat

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Rabu, 30 Juli 2025 | 18:45 WIB
Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH dan Ipda Sarlin Sihotang SH, dan Kanit Reskrim Jajaran,  (NAWACITAPOST.COM)
Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH dan Ipda Sarlin Sihotang SH, dan Kanit Reskrim Jajaran, (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM  - ROKAN HULU - Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul), Daerah Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Narkoba/Narkotika sebanyak 56 Kasus.
 
Pengungkapan Dugaan tindak pidana Narkoba/Narkotika sebanyak 56 Kasus ini dalam konferensi pers di Mako Polres Rokan Hulu, (30/7/2025).
 
Dijelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, SH, M.Si melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH dan Ipda Sarlin Sihotang SH, dan Kanit Reskrim Jajaran, 56 Kasus Narkoba/Narkotika ini terungkap dari 15 Mei - 29 Juli 2025.
 
 
Selanjutnya, jumlah pelaku atau tersangka 72 orang, diantaranya laki-laki 70 orang, perempuan 2 orang, dengan uraian diungkap Polres Rokan Hulu 27 kasus, Sabu-sabu 24 kasus, Ganja 1 kasus dan Extasi 2 kasus.
 
“Khususnya Satnarkoba Polres Rokan Hulu jumlah ersangka 32 orang, laki-laki 30 orang dan 2 orang perempuan.Barang - Bukti shabu 278, 59 gram, daun ganja kering 10.300 gram Extasi 61 butir dan uang tunai Rp 2.300.000,” kata Waka Polres Rokan Hulu dihadapan Wartawan.
 
Selanjutnya 29 kasus jajaran Polsek, dengan rincian 27 kasus Sabu-sabu, ganja 1 kasus dan Extasi 1 kasus. Tersangka 40 orang, laki-laki 39 orang dan perempuan 1 orang. BB Shabu-shabu 385, 34 gram, daun ganja kering 22,60 gram, Extasi 21 butir.
 
 
Dengan demikian, Polsek Bonai Darussalam 3 kasus BB 261, 69 gram, Polsek Kepenuhan 3 kasus, BB 70, 99 gram, Polsek Tambusai 4 kasus BB 10,75 gram, Polsek Rambah Hilir 2 kasus, BB 11, 58 gram, Polsek Rambah Samo 3 kasus, BB 8,8 gram daun kering ganja.
 
Polsek Kunto Darussalam 2 Kasus, BB 6, 66 gram, Polsek Tambusai Utara 4 Kasus, BB 6,43 Gram, Polsek Kabun 1 kasus, BB 4, 23 gram, Polsek Ujungbatu 5 kasus, BB 2,27 Gram, Polsek Tandun 1 kasus, , 2, 24 Gram dan Polsek Rokan IV Koto, BB 0,10 gram.
 
Barang bukti Shabu-shabu, 664, 53 Gram Nilai Ekonomis Rp 664.000.000, menyelamatkan 5.000 Orang, Ganja 10.222,6 gram Nilai Ekonomis Rp 28.800.000., menyelamatkan 10.000 orang Extasi 82 butir nilai ekonomis Rp 32.800.000, menyelesaikan 82 orang, BB keuangan Rp. 8.919.000.
 
Foto para tersangka (NAWACITAPOST.COM)
 
“Kasus narkoba ini terungkap atas kerjasama semua pihak dan terutama Satres Narkoba Polres Rokan Hulu,” tutur Kompol Rahmat Hidayat.
 
Ditanya apa ada residivis diantara para tersangka?, dijawab Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, ada berapa orang.
 
“'Terkait dengan hukuman residivisnya, nanti di putusan Pengadilan, namun kita dari Polres Rokan Hulu melampirkan pada berkasnya para tersangka yang nama-namanha residivis,” jelas Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu.
 
 
Sambung Wakapolres Rokan Hulu menghimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian terkait narkoba, narkotika disekitarnya 
 
Mari kita bersama menyelamatkan generasi penerus bangsa untuk menjauhkan diri dari narkoba, narkotika karena sangat berbahaya selain membuangnya dengan hukum.' kesimpulan

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini