NAWACITAPOST.COM – Setelah melalui tahapan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan inisial ISZ sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design and Design Engineering Detail atau DED di tahun anggaran 2022.
“Iya benar, tersangka ISZ hari ini kami tahan,” kata Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu pada Kamis, (12/6/2025).
Melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu mengatakan bahwa selain ISZ, ada dua orang lagi yang sudah kita panggil, yakni dari pihak penyedia jasa, namun sampai saat ini masih belum memenuhi panggilan. Sementara ISZ ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Pembuatan Grand Design dan DED di tiga objek wisata, yakni :
Di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu. Kemudian di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo. Dan di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu, yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022
Kepada ISZ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen ditemukan penyimpangan, dimana ia sejak awal mengetahui pekerjaan CV Ninta diambil alih oleh PT Bumi Toran Kencana dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak. Sementara mereka tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas. Tapi PPK membiarkan, dan tetap melanjutkan pekerjaan, serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia. Dan dari hasil perhitungan sementara nilai total kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp.919.352.000,” terang Ya’atulo Hulu.
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ISZ sebagai Tersangka. Yakni dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor: PRINT-07/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Serta Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : TAP- 07 /L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Baca Juga: Kunjungan Mendadak, Marinus Gea Ultimatum Para Warek hingga Dosen Universitas Nias
Ya’atulo Hulu menjelaskan, bahwa sebelumnya Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan Penyidikan dengan Nomor: Print- 03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025. Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.
Kini ISZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 12 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025. Namun sebelum menahan ISZ, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat.
“Terhadap ISZ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana seumur hidup, dan paling singkat empat tahun penjara,” pungkas Ya’atulo Hulu, yang pernah menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Nias Selatan.
Artikel Terkait
Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Nias Sampaikan Nota Jawaban Ranperda 2024
PMKRI Cabang Nias Gelar MPAB-MABIM, Anggota Penyatu : Bangkit Dari Tidur Panjang
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Nias Serahkan Hewan Qurban
Sempat Tertunda dan Jadi Sorotan, Empat Pejabat Hasil Selter JPTP Akhirnya Dilantik Pada Malam Hari
7 Fun Fact Jet Tempur KAAN, Pesawat Siluman Terbaru yang Dibeli Indonesia dari Turki