Jumat, 5 Juni 2026

Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Nias Sampaikan Nota Jawaban Ranperda 2024

Photo Author
Bung Zega, Nawacita Post
- Kamis, 5 Juni 2025 | 14:00 WIB
Foto Bupati Nias bersama Ketua DPRD Kabupaten Nias
Foto Bupati Nias bersama Ketua DPRD Kabupaten Nias

NAWACITAPOST.COM - Bupati Nias Yaatulo Gulo, sampaikan Nota Jawaban/Tanggapan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias atas Nota Pengantar/Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.  Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nias dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Otoni Gea, Rabu (4/6/ 2025).

Mengawali penyampaiannya, Bupati Nias mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Nias yang telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, pertanyaan, saran, dan himbauan yang telah disampaikan, merupakan wujud keseriusan dan kepedulian atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar RANPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun 2024

Berikut jawaban dan penjelasan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Nias terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.

Terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Bupati Nias mengucapkan terimakasih atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias yang telah memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kabupaten Nias TA. 2024 oleh BPK RI untuk yang keempat kalinya secara berturut-turut.

Pencapaian predikat Opini WTP ini adalah karena kerja keras seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, dan juga dukungan partisipasi dan kerjasama dari Dewan Yang Terhormat. Terkait Tindak lanjut temuan atas Pembangunan Jalan Lasara Siwalubanua menuju Lewuoguru II.

Bupati Nias menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias telah berupaya untuk melakukan penagihan melalui surat instruksi pembayaran kepada pihak Penyedia Jasa dhi. Direktur PT. Prioritas Menteng Raya sebanyak 3 (tiga) kali. Dari upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias tersebut, sampai dengan saat ini Pihak Penyedia Jasa telah menyetor ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Nias sebesar Rp485.000.000,00.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Oyo Segera Dimulai, Bupati Nias Barat: Sudah Masuk Tahap Kontrak

Terkait Izin Lahan Kelapa Sawit di Kabupaten Nias. Bupati Nias menjelaskan bahwa Pemerintah belum mengeluarkan izin selain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas permohonan perkebunan kelapa sawit di lahan tersebut. PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, untuk memastikan bahwa kegiatan berusaha perkebunan kelapa sawit dimaksud sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dan hal ini dilakukan melalui proses penilaian PKKPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait Sengketa Masyarakat Terkait Lahan Kelapa Sawit di Kabupaten Nias. Bupati Nias menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias sampai saat ini belum ada menerima laporan atau pengaduan secara resmi terkait isu sengketa atas lahan kelapa sawit dimaksud.

Selanjutnya, SILPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp47.657.184.355,02. Bupati Nias menjelaskan bahwa komponen SILPA TA 2024 di RKUD Kabupaten Nias per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Kembali Catatkan Sejarah, Pemerintah Kabupaten Nias Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-4 Kalinya

SILPA yang telah ditentukan peruntukannya (Dana Bos, Dana JKN, BOK, BLUD) sebesar Rp 5.667.589.609,87. 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini