Minggu, 19 Juli 2026

Pemprov Jawa Barat Penguatan Pengawasan Dana Desa Secara Digitalisasi Melalui Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Rabu, 30 Juli 2025 | 17:42 WIB

Subang, NAWACITAPOST.COM -Penandatanganan Nota Kesepahaman
antara Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota
se-Jawa Barat terkait dengan efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Pengawasan, Pengawalan serta Pengamanan Pengelolaan Dana Desa sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta lembaga desa di tingkat provinsi. Bertempat di Lembur Pakuan Sukadaya Desa Sukasari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang,Rabu(30/7/2925).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Direktur Jenderal Bima Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Bolombo, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri R. Gani Muhamad.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, Ketua Umum APBEDNAS Indra Utama, Para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dan Ketua DPD PABPDSI Jawa Barat.

Bahwa penguatan desa merupakan mandat dari Visi Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam
Asta Cita ke-6, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. “Bangun Desa, Bangun Indonesia” bukan sekadar slogan, melainkan gerakan
strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa.

Kejaksaan memiliki peran sebagai
lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran.

Jaksa Agung Muda Intelijen telah melakukan penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi dengan meluncurkan
aplikasi Jaksa Garda Desa, yang mana Aplikasi tersebut menciptakan sistem bagi para kepala desa dan perangkatnya dapat melakukan pengelolaan data/ dokumen Dana Desa secara digital mengenai kegiatan di wilayah desa masing-masing, mulai dari pengadaan, penggunaan anggaran, hingga
permasalahan yang dihadapi.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana
Desa, sekaligus pemberdayaan masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi, khususnya sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan oleh Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Salah satu fokus perhatian Kejaksaan adalah penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi.

Penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding menjadi instrumen utama untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus
sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan Perjanjian antara Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi
Jawa Barat melalui Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk mengawal dan mengawasi
pengelolaan Dana Desa, sekaligus sebagai pemberdayaan masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi.

Tujuannya adalah untuk memastikan Dana Desa telah digunakan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat desa. Melalui
program Jaksa Garda Desa diharapkan mampu memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana
Desa.

"Selain itu perlu dilakukan pendampingan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah pedesaan.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi model nasional dalam mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat." singkatnya (Nurjaya Bachtiar )

Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini