Senin, 20 Juli 2026

Pasutri Tersangka Penganiayaan Menggunakan Sajam Ditangkap Kuasa Hukum Dan Korban Apresiasi Polsek Kunto Darussalam, Polres Rohul

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:31 WIB
Foto: Pasutri Tersangka Penganiayaan Menggunakan Sajam Ditangkap Kuasa Hukum Dan Korban Apresiasi Polsek Kunto Darussalam, Polres Rohul  (NAWACITAPOST.COM)
Foto: Pasutri Tersangka Penganiayaan Menggunakan Sajam Ditangkap Kuasa Hukum Dan Korban Apresiasi Polsek Kunto Darussalam, Polres Rohul (NAWACITAPOST.COM)

NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - Pasangan Suami Istri (Pasutri) terduga pelaku Tindak Pidana panganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam), setelah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu melalui Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, serta pemeriksaan keduanya langsung ditangkap atau diamankan.

 
Pasutri yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan masing-masing bernisial Y alias yul, laki - laki dan N alias Ana, perempuan, warga Kelurahan Kota Lama terduga pelaku Tindak Pidana panganiayaan menggunakan Sajam ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/70/VI/2025/SPKT/Polsek kunto Darussalam/Polres Rohul/Polda Riau, tanggal 09 Juni 2025.
 
Yang mana penetapan tersangka hingga kedua tersangka diamankan atau ditangkap, setelah dilakukan tahapan penyelidikan, pengambilan keterangan saksi, lanjut penyidikan atas laporan korban juga Pasangan Suami istri (Pasutri) Irwan S.Sitorus 40 Tahun, laki- laki dan Susilawati alias Susi, perempuan, Warga Kelurahan Kota Lama.
 
 
Kuasa Hukum Korban Hendri, S.H., M.H., didampingi Arifin Tanjung, S.H. membenarkan sudah menerima informasi kedua Tersangka sudah ditangkap atau diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Rokan Hulu, Jum'at, (11/7/2025) malam.
 
"Kami dari  Kuasa Hukum korban mengapresiasi jajaran Polres Rokan Hulu dan Polsek Kunto Darussalam yang sudah bekerja secara professional setelah menerima Laporan Korban pada kasus ini," kata Hendri dan Arifin Tanjung.
 
Untuk diketahui sebelumnya, Pasangan Suami Istri (Pasutri) terduga pelaku Tindak Pidana panganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu melalui Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam.
 
 
Penetapan Pasutri  tersangka Pasutri masing-masing bernisial Y alias yul, laki - laki dan N alias Ana, perempuan warga Kelurahan Kota Lama terduga pelaku Tindak Pidana panganiayaan menggunakan Sajam ini dibenarkan kuasa hukum korban menjawab konfirmasi nawacitapost.com, Kamis (10/7/2024) Malam Jumat.
 
"Ia, benar sudah kami terima surat penetapan tersangka kedua pasutri tersebut, dan kami  dari Kuasa hukum korban meminta Kapolres Rokan Hulu memerlukan untuk penangkapan tersangka, diduga bisa melarikan diri karena keduanya merasa kebal hukum, hari ini kedua tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan nya,"  kata Hendri, S.H., M.H didampingi Arifin, S.H.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB