Sabtu, 13 Juni 2026

Hukum Formatal Vs Keadilan Nyata: Dominggus Ndun Maramba Djawa Bongkar Tabir Kontroversi Peradilan Militer!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB
Dominggus Ndun Maramba Djawa Mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Pengurus Wilayah Relawan Muda Indonesia (RMI) Nusa Tenggara Timur (NTT) (Istimewa)
Dominggus Ndun Maramba Djawa Mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Pengurus Wilayah Relawan Muda Indonesia (RMI) Nusa Tenggara Timur (NTT) (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Ketika palu hakim diketuk, apakah keadilan benar-benar telah tegak, ataukah ia hanya sekadar memenuhi lembaran kertas prosedur?

Pertanyaan krusial inilah yang memicu gejolak di ruang publik. Menanggapi rentetan vonis kontroversial di ranah peradilan militer, Dominggus Ndun Maramba Djawa Mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Pengurus Wilayah Relawan Muda Indonesia (RMI) Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara dengan nada tegas dan menohok. Bagi Dominggus, hukum tidak boleh buta terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dua Tragedi, Satu Pertanyaan Besar: Di Mana Keadilan?

Sorotan tajam Dominggus bukan tanpa alasan. Ia membedah dua kasus besar yang belakangan ini mengoyak rasa kemanusiaan publik:

Baca Juga: Drama di PN Medan: Kesaksian Berubah dari 'Besi' Jadi 'Celurit', Nasib Arif Al Qurniawan di Ujung Tanduk!

  • Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit BAIS TNI hanya diganjar hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara. Komnas HAM bersuara keras: korban belum mendapatkan keadilan utuh, dan rekomendasi pemulihan seolah menguap begitu saja.

  • Tragedi Pelajar SMP di Sumut: Nyawa seorang anak sekolah runtuh akibat penganiayaan oknum TNI, namun pelaku hanya divonis 10 bulan penjara. Sebuah keputusan yang menyisakan luka menganga dan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.

"Hukum Bukan Sekadar Prosedur Atas Kertas!"

Secara konstitusional, Dominggus menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati. Namun, mantan petinggi RMI NTT ini memberikan peringatan keras bahwa hukum yang sehat tidak boleh terjebak dalam formalitas belaka.

"Penegakan hukum tidak cukup hanya memenuhi aspek formal dan prosedural. Hukum harus mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Ketika muncul persepsi ketidakadilan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat tergerus," ujar Dominggus dengan lugas.

Baca Juga: Sengat Emas PORPROVSU 2026: Ketua KONI Siantar Turun Gunung Tolok Ukur Kesiapan Atlet Wushu!

Menurut pria berlatar belakang hukum ini, transparansi di tubuh peradilan militer adalah harga mati. Setiap argumentasi hukum harus gamblang dan bisa dipertanggungjawabkan di depan publik agar tidak melahirkan spekulasi liar atau mosi tidak percaya.

Korban Bukan Sekadar Angka: Tuntutan Pemulihan Total

Lebih jauh dan dramatis, Dominggus mengetuk nurani para pemangku kebijakan. Ia mengingatkan bahwa keadilan bukan hanya soal seberapa lama pelaku mendekam di penjara, melainkan bagaimana negara merangkul korban yang hidupnya telah hancur.

  • Hak Korban: Pemulihan fisik dan psikologis.

  • Pendampingan: Pengawalan hukum yang tuntas.

  • Perlindungan Berkelanjutan: Menjamin masa depan korban dan keluarga tidak terabaikan.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini