NAWACITAPOST.COM — Sebuah ironi besar sedang terjadi di balik megahnya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau. Lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat, kini justru menjadi sorotan tajam akibat dinilai menutup diri dan memperlambat akses informasi publik.
Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencuat setelah proses administrasi surat permohonan data anggaran dan audiensi yang diajukan oleh PT Media Nawacita Indonesia (MNI) jalan di tempat.
Kronologi 'Pingpong' Birokrasi: Surat yang Berputar-putar
Drama ini bermula pada Kamis, (4/6/2026). Bazo Halawa Kepala Perwakilan MNI Provinsi Kepulauan Riau, melayangkan surat resmi bernomor 008/MNI/SP/VI/2026 yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kota Batam. Isinya krusial: Permohonan transparansi data anggaran dan pengajuan audiensi.
Baca Juga: Batam Dikepung Air: Alam Menjerit, Warga Tuding Proyek Reklamasi Jadi Biang Kerok!
Namun, sepekan berlalu tanpa kejelasan. Tepat pada Kamis, (11/6/2026, tim media kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Batam untuk menagih progres. Di sinilah "drama pingpong" birokrasi dimulai:
-
Pintu Awal (Pamdal): Petugas Pengamanan Dalam menyatakan surat berada di Ruang Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
-
Ruang Persidangan: Staf bernama Kiky membantah dan menyebut surat sudah dilempar ke Bagian Hubungan Masyarakat (Humas).
-
Realita Lapangan: Surat tersebut ternyata masih "menghilang" dan sedang dicari oleh staf bernama Leo untuk diserahkan kepada Nopriman Kasubag Humas.
"Suratnya sedang dicari oleh staf kami yang bernama Leo, Pak," kata Kiky, diruang Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Batam.
Lebih ironis lagi, saat tim media mencoba meminta ketegasan dari pucuk pimpinan, baik Sekretaris DPRD maupun Ketua DPRD Kota Batam mendadak kompak tidak berada di tempat dengan alasan agenda dinas luar.
Diduga Menabrak Regulasi, Menantang UU Pers
Hingga berita ini diturunkan, surat tersebut telah mengendap selama 7 hari—melebihi batas ideal respons administrasi publik yang seharusnya rampung dalam 3 hingga 5 hari kerja. Keterlambatan ini bukan sekadar masalah teknis lambatnya ketikan, melainkan sinyal merah bagi demokrasi.
Akses pers terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilindungi kuat oleh hukum:
- UU No. 14 Tahun 2008 (KIP), Pasal 4 Ayat 1 dan 3: Setiap warga negara berhak secara mutlak untuk melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik.
- UU No. 40 Tahun 1999 (Pers), Pasal 3 Ayat 1: Menjamin pemenuhan fungsi pers nasional sebagai pilar pengawasan (kontrol sosial).
Dengan menghambat surat ini, DPRD Batam diduga kuat telah mencederai semangat keterbukaan informasi yang wajib dijunjung tinggi oleh institusi negara.
Artikel Selanjutnya
Tabir Gelap Skandal Pesawaran Mulai Terkelupas, "Harga Khusus" Mantan Bupati dan Misteri Sang Perantara
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tabir Gelap Skandal Pesawaran Mulai Terkelupas, "Harga Khusus" Mantan Bupati dan Misteri Sang Perantara
Cetak Sejarah! Kota Bekasi Raih Opini WTP dan Melesat Masuk 5 Besar Terbaik se-Jawa Barat
Kawal Uang Rakyat Hingga WTP Ke-9: DPRD Nganjuk Tegaskan Pengawasan Ketat di Rapat Paripurna LPJ APBD 2025!
Babak Baru Transparansi Nganjuk: Palu Sidang Diketuk, DPRD ‘Saring’ Ketat LPJ APBD 2025!
Alarm Reformasi Berbunyi: RUU Polri di Titik Nadir Demokrasi!