NAWACITAPOST.COM — Panggung persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran, kian memanas. Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (9/6/2026) sukses menghentak ruang pengadilan. Sejumlah saksi kunci dihadirkan, dan dari mulut merekalah sebuah alur transaksi tak wajar—mulai dari "diskon khusus" jabatan hingga kemunculan sosok misterius di balik layar—akhirnya terkuak ke publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi krusial: bos perusahaan pemenang tender, dua notaris/PPAT, serta seorang direktur perusahaan perumahan. Hasilnya? Sebuah teka-teki besar mengenai dugaan suap dan gratifikasi mulai menemukan potongan-potongan jawabannya.
Kuasa Jabatan Demi "Harga Khusus"
Dramatisasi korupsi ini beralih ke ruang kerja bupati yang beralih fungsi menjadi loket transaksi keuangan pribadi. Joko Handoko Direktur Utama PT Lampung Tindo, secara blak-blakan membongkar bagaimana sang mantan bupati menggunakan pengaruhnya untuk memangkas harga aset.
Joko mengakui adanya pertemuan langsung di masa jabatannya terkait proyek hulurisasi di Pemkab Pesawaran. Namun, pertemuan itu berujung pada "permintaan khusus" terdakwa. Tiga kavling tanah diminta dengan harga miring. Salah satunya, rumah dan tanah seluas 261 meter persegi yang berharga normal Rp260 juta, dipaksa merosot menjadi Rp200 juta.
"Atas permintaan dan keinginan terdakwa untuk mendapatkan harga khusus. Ada tiga lembar kwitansi yang diterbitkan, satu senilai Rp100 juta," ungkap Joko dengan nada tegas di hadapan Majelis Hakim.
Lebih mencengangkan, Joko menyebut proses pembayaran dilakukan langsung di kantor bupati, sementara urusan birokrasi akta jual beli diselesaikan secara kilat oleh staf kantor bupati.
Misteri Sosok "Frans": Sang Perantara di Balik Bayang-Bayang
Jika potongan harga adalah modusnya, maka sosok bernama Frans diduga kuat adalah operator lapangannya. Nama ini mendadak menjadi magnet perhatian sepanjang persidangan setelah dua orang notaris, Sulistiyo Srirahayu dan Sefriyansah, kompak bernyanyi tentang keterlibatan pria tersebut.
Sefriyansah membeberkan fenomena tak biasa di kantornya. Banyak orang tak dikenal berbondong-bondong datang pada sore hari, mengurus dokumen, dan mengaku langsung diperintah oleh Frans.
"Pembayaran jasa akta dilakukan oleh perwakilan yang dikirim terdakwa. Saya baru sekali mendapat klien arahan langsung dari Frans," aku Sefriyansah.
Sementara Notaris Sulistiyo membenarkan adanya transaksi tanah di kawasan Way Ratai yang benang merahnya lagi-lagi bermuara pada nama Frans. Siapa sebenarnya Frans? Mengapa ia memiliki power besar untuk menggerakkan alur transaksi ini? Pertanyaan ini kini menjadi target buruan berikutnya.
Gurita Transaksi: Nama-Nama Baru Bermunculan
Sidang juga menguliti transaksi-transaksi abu-abu lainnya. Saksi Dwi Wibowo (Direktur Perumahan Harga Mulya) mengungkapkan adanya plot rencana pembelian dua unit rumah yang akan dihibahkan kepada seseorang bernama Ewin, serta kebijakan sepihak menjual aset murah kepada pria bernama Heru.
Tak berhenti di situ, Notaris Dwi Antoro juga melempar kartu baru dengan mengonfirmasi terbitnya Akta Jual Beli (AJB) atas nama Mario—sosok yang sebelumnya dicurigai sebagai tameng (nominee) dalam menyamarkan alur transaksi aset milik terdakwa.
Artikel Selanjutnya
Dua Jantung, Satu Denyut: Membedah Alkimia Kekuasaan dan Investasi di Episentrum Batam
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dua Jantung, Satu Denyut: Membedah Alkimia Kekuasaan dan Investasi di Episentrum Batam
Gemilang di Surabaya, MUSDA VI DPD HIMNI Jatim Sukses Cetak Nahkoda Baru Demi Kejayaan Ono Niha
Sandiwara dalam Kebisuan, Ketika Kebenaran Diduga Dikubur Rupiah Korupsi
Gurita Bisnis PT ANJ Agri Siais, Hukum Rimba di Atas Tanah Tapanuli Selatan
Mantan Kepsek SMAN 1 Angkola Selatan Diduga Jadi Predator Seksual, Dinas Pendidikan Ikut Disorot!