Rabu, 22 Juli 2026

Perda Hunian Layak Ancam Administrasi Kependudukan, Bang Udin: Perwali Harus Segera Terbit!

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 22 Juli 2026 | 17:32 WIB
Muhammad Saifuddin, anggota Komisi A DPRD Surabaya saat sosialisasi Perda no. 4 tahun 2026
Muhammad Saifuddin, anggota Komisi A DPRD Surabaya saat sosialisasi Perda no. 4 tahun 2026

 

NAWACITAPOST.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Permukiman dan Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak telah resmi berlaku sejak disahkan pada 30 Maret 2026. Namun hingga kini, aturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) masih belum diterbitkan.

Menurut Saifuddin, kekosongan aturan teknis berpotensi menimbulkan berbagai tafsir di lapangan, terutama terkait kewajiban pemilik rumah kos memberikan alamat domisili bagi penyewa untuk kepentingan administrasi kependudukan.

"Perda ini sudah berlaku. Hari ini baru disosialisasikan. Tetapi Perwalinya masih dalam proses. Saya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera menyelesaikan aturan turunannya agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," tegas Saifuddin usai sosialisasi Perda di Siola, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur bahwa penghuni rumah kos kini dapat menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat pada KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Di sisi lain, pemilik rumah kos diwajibkan memberikan persetujuan domisili kepada penyewa.

"Sekarang warga yang tinggal di kos bisa menggunakan alamat kos sebagai alamat KTP dan KK. Pemilik kos wajib memberikan persetujuan itu. Kalau menolak tanpa dasar yang diatur, nantinya bisa dikenai sanksi administratif," ujarnya.

Namun, Saifuddin menekankan bahwa bentuk sanksi administratif tersebut belum bisa diterapkan sebelum diatur lebih rinci melalui Perwali.

"Di Perda hanya diatur secara umum. Bentuk sanksi administratif seperti apa, mekanismenya bagaimana, itu kewenangan Perwali. Karena teknis di lapangan yang memahami adalah pemerintah kota," katanya.

Minta Pemilik Kos Lakukan Screening Penghuni
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan alamat domisili, Saifuddin meminta pemilik rumah kos lebih selektif menerima calon penghuni.

Menurutnya, pemilik kos tidak cukup hanya menerima pembayaran sewa tanpa mengetahui identitas penyewa.

"Jangan hanya mengambil uang sewanya, tetapi tidak mau menerima tanggung jawab. Pemilik kos harus melakukan screening terhadap calon penghuni. Kalau memang sejak awal ada indikasi bermasalah, ya jangan diterima," ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat banyak persoalan teknis yang harus diperjelas dalam Perwali, termasuk apabila penghuni baru bermasalah setelah beberapa waktu tinggal.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus penyewa yang kemudian memiliki persoalan utang pinjaman online (pinjol).

"Kalau kemudian penghuni itu belakangan bermasalah, misalnya pinjol, itu kan hubungan pribadi antara yang bersangkutan dengan pihak pemberi pinjaman. Apa dampaknya terhadap pemilik kos? Nah, hal-hal seperti ini harus diperjelas dalam Perwali," jelasnya.

Libatkan Pengusaha Kos Saat Penyusunan Perwali
Saifuddin juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melibatkan para pengusaha rumah kos, warga, serta pihak terkait saat menyusun aturan pelaksana tersebut agar kebijakan yang lahir benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan polemik baru.

"Saya meminta ketika Perwali disusun, pengusaha kos-kosan dan masyarakat juga diundang untuk memberikan masukan, terutama terkait mekanisme screening, sanksi, dan berbagai persoalan teknis lainnya," katanya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini