Baca Juga: Misteri Anggaran Miliaran Padangsidimpuan—Uang Pusat Cair, Mengapa Siswa Belajar di Gedung Maut?
Babak Baru Perang Hukum: Poin Utama Sidang 9 Juni 2026 dan Detail Fakta Persidangan
- Modus Operandi: Permintaan potongan harga (diskon khusus) aset tanah oleh terdakwa memanfaatkan posisi jabatan.
- Lokasi Transaksi: Pembayaran dilakukan langsung di dalam Kantor Bupati Pesawaran.
- Aktor Kunci Terlacak: Kemunculan nama Frans (Perantara), Mario (Pembeli terdaftar), serta Ewin dan Heru (Penerima aliran aset).
Dengan fakta-fakta yang kian benderang, Jaksa Penuntut menegaskan tidak akan berhenti di sini. Aliran dana dari kebijakan "harga khusus" dan sepak terjang Frans akan dikuliti lebih dalam pada persidangan pekan depan lewat saksi tambahan dan pembuktian dokumen.
Mantan Bupati Pesawaran kini kian terdesak di kursi pesakitan. Apakah "harga khusus" ini akan dibayar mahal dengan hukuman jeruji besi? Kita tunggu episode berikutnya.(Fitri/AMRULLOH)
Artikel Terkait
Dua Jantung, Satu Denyut: Membedah Alkimia Kekuasaan dan Investasi di Episentrum Batam
Gemilang di Surabaya, MUSDA VI DPD HIMNI Jatim Sukses Cetak Nahkoda Baru Demi Kejayaan Ono Niha
Sandiwara dalam Kebisuan, Ketika Kebenaran Diduga Dikubur Rupiah Korupsi
Gurita Bisnis PT ANJ Agri Siais, Hukum Rimba di Atas Tanah Tapanuli Selatan
Mantan Kepsek SMAN 1 Angkola Selatan Diduga Jadi Predator Seksual, Dinas Pendidikan Ikut Disorot!