Rabu, 15 Juli 2026

Mediasi Buntu, Oknum Kades ABH Resmi Diseret ke Ranah Hukum atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi  (Ai)
Ilustrasi (Ai)

NAWACITAPOST.COM — Panggung diplomasi kekeluargaan akhirnya runtuh. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan kakap yang menyeret nama ABH, Oknum Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dipastikan gagal total. Tak ada lagi kata damai, genderang proses hukum kini resmi ditabuh di Polsek Gedong Tataan.

Sang pelapor, NHM, warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, memilih mengambil langkah tegas. Setelah menanti iktikad baik yang tak kunjung menemui titik terang, ia menarik diri dari meja perundingan. Uang ratusan juta rupiah miliknya menguap, dan kini keadilan menjadi harga mati.

"Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, saya selaku pelapor memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada penyidik Polsek Gedong Tataan, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas NHM dengan nada getir di hadapan awak media, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Menjadi Perda

Dari Meja Damai Menuju Sel Penyidikan

Kasus yang mengguncang publik Pesawaran, Lampung ini bermula saat NHM melaporkan jeratan investasi atau transaksi gelap yang diduga diotaki oleh ABH. Sebagai seorang figur publik dan pamong desa, keterlibatan ABH tentu mencoreng kepercayaan masyarakat. Nilai kerugian yang fantastis—mencapai ratusan juta rupiah—membuat tensi kasus ini kian memanas.

Sebenarnya, penyidik Polsek Gedong Tataan sudah berbaik hati membuka ruang restorative justice melalui jalur mediasi. Sebuah langkah humanis demi menjunjung kearifan lokal. Namun apa daya, keangkuhan ego atau ketidaksepakatan di antara kedua belah pihak membuat ruang mediasi itu berakhir dingin tanpa jabat tangan perdamaian.

Polisi Mulai Kumpulkan Bukti, Sang Kades Menghilang?

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Gedong Tataan memang belum merilis pernyataan pers secara formal. Namun, angin buritan dari internal kepolisian membisikkan bahwa penyidik tidak akan tinggal diam.

  • Langkah Selanjutnya: Kasus ini langsung tancap gas ke tahap pengumpulan barang bukti.

  • Pemeriksaan Saksi: Sejumlah saksi kunci akan segera dipanggil demi menguliti fakta hukum secara objektif dan transparan.

Baca Juga: Lebih dari Enam Dekade, Universitas Islam Riau (UIR) Wujudkan Kampus Unggul Berkelas Dunia

Lalu, di mana ABH? Oknum Kepala Desa Pujorahayu yang menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus ini mendadak bagai ditelan bumi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media guna mendapatkan klarifikasi atau pembelaan darinya masih menemui dinding kosong.

Apakah sang Kades mampu membuktikan dirinya bersih, ataukah ini awal dari runtuhnya takhta sang pamong desa di balik jeruji besi? Publik Pesawaran kini menanti kelanjutan saga hukum ini.(AMRULLOH)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini