NAWACITAPOST.COM — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mendadak memanas pada Kamis (11/06/2026). Tabir misteri dan kejanggalan dalam kasus yang menjerat Arif Al Qurniawan mulai terkelupas satu per satu. Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi secara agresif membongkar adanya kontradiksi fatal terkait alat bukti dan keterangan para saksi yang dinilai penuh dengan kejanggalan.
Sorotan tajam tertuju pada inkonsistensi ingatan saksi kunci yang berubah drastis dalam hitungan bulan. Sebuah pertanyaan besar menyeruak: Ada apa di balik perubahan kesaksian ini?
Plot Twist Persidangan: Logika Hukum yang Dipertanyakan
Dongan N Siagian, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum, didampingi rekan-rekannya diantaranya Haris Dermawan, SH, MH, Bayu Subronto, SH, Rawi Krena, SH, MH, Arif Cahyadi Harahap, SH, dan Satria Adiguna, SH, membongkar sebuah anomali besar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Egi dan saksi berinisial R.
Baca Juga: Skandal Sibulutolang: Wali Kota Meninjau, Borok Anggaran Pendidikan Padangsidimpuan Terbongkar!
Garis Waktu Perubahan Keterangan Saksi:
12 Desember 2025 (BAP Awal): Saksi dengan tegas menyatakan alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut adalah Besi.
26 Februari 2026 (Pemeriksaan Lanjutan): Dua bulan berselang, ingatan saksi mendadak berubah. Alat tersebut diklaim sebagai Celurit.
"Pertanyaan sederhananya adalah: mengapa keterangan yang diberikan ketika ingatan masih segar, justru berubah setelah dua bulan? Dan perubahan tersebut bukan mengenai hal sepele. Besi dan celurit merupakan dua benda yang sangat berbeda bentuk, karakteristik, dan konsekuensi hukumnya!" tegas Dongan N Siagian dengan nada retoris di hadapan para awak media.
Fakta Mengejutkan: Korban Diduga Menyerang Brutal Terlebih Dahulu
Tidak hanya soal senjata, fakta persidangan hari itu justru membalikkan narasi liar yang berkembang di publik. Berdasarkan pengakuan saksi Egi dan R di dalam ruang sidang, terungkap sebuah plot dramatis: Terdakwa Arif Al-Qurniawan sebenarnya adalah korban serangan brutal yang terpaksa membela diri.
Baca Juga: Saat Nyawa Bertaruh Waktu, Pasien Sekarat Terpaksa Memburu Keadilan ke Polisi!
Fakta mengerikan yang terungkap di persidangan menunjukkan:
-
Saksi Egi dan korban diduga kuat yang terlebih dahulu menyerang Arif secara membabi buta.
-
Serangan awal tersebut menggunakan Celurit.
-
Akibat serangan itu, Arif Al-Qurniawan mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan.
-
Dalam kondisi terdesak dan bersimbah darah, Arif terpaksa mengeluarkan pisau dari pinggangnya demi mempertahankan nyawanya.
Artikel Selanjutnya
Sandiwara dalam Kebisuan, Ketika Kebenaran Diduga Dikubur Rupiah Korupsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Tags
Terkini
Laporan Goli Korlita di Polrestabes Surabaya Disorot, Kuasa Hukum Sebut Bukti Transfer Rp150 Juta
Kamis, 10 September 2026 | 17:44 WIB Gunakan Sumpah Al-Quran, Guru Ngaji Asal Cilacap Diduga Lecehkan Puluhan Muridnya
Kamis, 10 September 2026 | 11:50 WIB Sabu Disembunyikan dalam Kerupuk Plompong, Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan 9 Pocket
Rabu, 9 September 2026 | 20:06 WIB Polres Tanjung Perak Sita 148,7 Gram Tembakau Sintetis di Kos Surabaya, Pemasok Diburu
Rabu, 9 September 2026 | 16:47 WIB Bongkar Dugaan Korupsi APBD Pamekasan Rp85,2 Miliar, Jaka Jatim desak Kejati Jatim Usut Bupati hingga DPRD
Rabu, 9 September 2026 | 13:10 WIB Nama Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh Terseret Dugaan Pemerasan, Aparat Diminta Bongkar Fakta
Rabu, 9 September 2026 | 13:04 WIB WNA Asal India Histeris Gegara Kena Jambret di Menteng, Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 8 September 2026 | 18:50 WIB Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum.
Selasa, 8 September 2026 | 17:07 WIB Heboh Penemuan Kerangka Banyuasin: Misteri Kakak Beradik Hilang 5 Tahun Terkuak
Selasa, 8 September 2026 | 15:11 WIB Perkara Taosarao laia masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Minta Tarik Ke Polda Riau
Senin, 7 September 2026 | 22:28 WIB Gagal Diselundupkan ke Rutan Surabaya, 5 Paket Kristal Putih Diduga Sabu Disembunyikan dalam Masakan
Senin, 7 September 2026 | 18:41 WIB 41 WNA Sindikat Online Scam Lintas Negara Diadili di Surabaya, Korban Ditipu hingga Jutaan Yen, Terancam 6 Tahun Penjara
Senin, 7 September 2026 | 18:28 WIB MAKI Jatim Siapkan 33 Berkas Dugaan Korupsi Mamin Pemprov Jatim, Dugaan Cash Back hingga Perjalanan Dinas Dibidik
Senin, 7 September 2026 | 11:28 WIB Polda Banten Bongkar Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB yang Merugikan Negara Rp8,7 Miliar
Senin, 7 September 2026 | 11:21 WIB Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Disorot, MAKI Endus Dugaan Penyimpangan hingga Puluhan Juta per Bulan
Kamis, 3 September 2026 | 19:05 WIB Memburu Pembunuh Bambang: Polisi Sebar Sketsa Wajah 2 Terduga Pelaku Kerusuhan Pejompongan
Kamis, 3 September 2026 | 15:25 WIB JAKA Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad: Jangan Hanya Janji, Rakyat Butuh Kepastian Hukum
Kamis, 3 September 2026 | 14:11 WIB Eksepsi Ditolak, Kasus Wire Rope Santoso Masuk Babak Adu Bukti di PN Surabaya
Kamis, 3 September 2026 | 09:50 WIB Keluarga Korban Kekerasan Seksual Sumba Timur Desak Polisi Berikan Kepastian Hukum
Rabu, 2 September 2026 | 19:38 WIB Panen 260 Kg Sayuran, Lapas Narkotika Langkat Jadikan Lahan Binaan untuk Dukung Swasembada Pangan
Rabu, 2 September 2026 | 18:14 WIB
Artikel Terkait
Sandiwara dalam Kebisuan, Ketika Kebenaran Diduga Dikubur Rupiah Korupsi
Misteri Anggaran Miliaran PadangsidimpuanāUang Pusat Cair, Mengapa Siswa Belajar di "Gedung Maut"?
Gurita Bisnis PT ANJ Agri Siais, Hukum Rimba di Atas Tanah Tapanuli Selatan
Kalbar dalam Pusaran Tanya: Menanti Nyali Penegak Hukum di Tengah 'Kemesraan' dan Kasus Korupsi yang Mandek
Fajar Baru Keadilan di Meranti: Duet Maut Kantor Hukum Ikhwan, S.H. dan LBH CCI Siap Babat Habis Ketidakadilan!