NAWACITAPOST.COM — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mendadak memanas pada Kamis (11/06/2026). Tabir misteri dan kejanggalan dalam kasus yang menjerat Arif Al Qurniawan mulai terkelupas satu per satu. Tim Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi secara agresif membongkar adanya kontradiksi fatal terkait alat bukti dan keterangan para saksi yang dinilai penuh dengan kejanggalan.
Sorotan tajam tertuju pada inkonsistensi ingatan saksi kunci yang berubah drastis dalam hitungan bulan. Sebuah pertanyaan besar menyeruak: Ada apa di balik perubahan kesaksian ini?
Plot Twist Persidangan: Logika Hukum yang Dipertanyakan
Dongan N Siagian, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum, didampingi rekan-rekannya diantaranya Haris Dermawan, SH, MH, Bayu Subronto, SH, Rawi Krena, SH, MH, Arif Cahyadi Harahap, SH, dan Satria Adiguna, SH, membongkar sebuah anomali besar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Egi dan saksi berinisial R.
Baca Juga: Skandal Sibulutolang: Wali Kota Meninjau, Borok Anggaran Pendidikan Padangsidimpuan Terbongkar!
Garis Waktu Perubahan Keterangan Saksi:
12 Desember 2025 (BAP Awal): Saksi dengan tegas menyatakan alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut adalah Besi.
26 Februari 2026 (Pemeriksaan Lanjutan): Dua bulan berselang, ingatan saksi mendadak berubah. Alat tersebut diklaim sebagai Celurit.
"Pertanyaan sederhananya adalah: mengapa keterangan yang diberikan ketika ingatan masih segar, justru berubah setelah dua bulan? Dan perubahan tersebut bukan mengenai hal sepele. Besi dan celurit merupakan dua benda yang sangat berbeda bentuk, karakteristik, dan konsekuensi hukumnya!" tegas Dongan N Siagian dengan nada retoris di hadapan para awak media.
Fakta Mengejutkan: Korban Diduga Menyerang Brutal Terlebih Dahulu
Tidak hanya soal senjata, fakta persidangan hari itu justru membalikkan narasi liar yang berkembang di publik. Berdasarkan pengakuan saksi Egi dan R di dalam ruang sidang, terungkap sebuah plot dramatis: Terdakwa Arif Al-Qurniawan sebenarnya adalah korban serangan brutal yang terpaksa membela diri.
Baca Juga: Saat Nyawa Bertaruh Waktu, Pasien Sekarat Terpaksa Memburu Keadilan ke Polisi!
Fakta mengerikan yang terungkap di persidangan menunjukkan:
-
Saksi Egi dan korban diduga kuat yang terlebih dahulu menyerang Arif secara membabi buta.
-
Serangan awal tersebut menggunakan Celurit.
-
Akibat serangan itu, Arif Al-Qurniawan mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan.
-
Dalam kondisi terdesak dan bersimbah darah, Arif terpaksa mengeluarkan pisau dari pinggangnya demi mempertahankan nyawanya.
Artikel Selanjutnya
Sandiwara dalam Kebisuan, Ketika Kebenaran Diduga Dikubur Rupiah Korupsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Kejati Jatim Disorot: Sita Duit Rp53 Miliar, Tersangka Tak Kunjung Muncul
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:38 WIB Mata Rantai Yang Terputus: Gurita Bauksit Aseng dan Misteri "Satu Meja" di Kalbar
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:32 WIB Fajar Baru Keadilan di Meranti: Duet Maut Kantor Hukum Ikhwan, S.H. dan LBH CCI Siap Babat Habis Ketidakadilan!
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB Upaya Hukum Masih Berjalan, Eksekusi Gudang Suri Mulia Margomulyo Tetap Jalan. Ada Apa di Balik Ini?
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB Ironi di Piring Anak Bangsa: Skandal Triliunan Rupiah Makan Bergizi Gratis Runtuhkan Benteng BGN
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB Sengkarut 10 Ribu Hektare Lahan, PTPN Regional I Unit VII Terancam Digulung Gugatan Masyarakat Adat!
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB Hukum Tebang Pilih? Nestapa Samian, Tukang Siomay yang 'Terjebak' Status Tersangka Selama Setahun!
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB Waduh! Hukum Jungkir Balik Di Bandar Lampung: Satu Tragedi, Dua Laporan, Korban Malah Jadi Tersangka!
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB Babak Baru Keributan Kemiling—Saling Lapor, Satu Tersangka, hingga Blokir Kontak Wartawan!
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB Misteri Kematian Oktavianus Heumasse: LBH ADHIBRATA Desak Polsek Cengkareng Bongkar Konspirasi Dugaan Pembunuhan Berencana
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB Kantor Bappeda Nganjuk Digeledah, 47 Dokumen Rahasia Disita Jaksa!
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB Demi Sesuap Nasi Cucu, Kakek 72 Tahun Di-Bui PTPN: Restorative Justice Buntu, Mana Hati Nurani?
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB Gurita Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Merembet ke Pacitan, Rumah Mewah Pengusaha Cantik Digeruduk KPK!
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB Menolak Diam! Berkas 'Membeku' 7 Bulan, Korban Penganiayaan Datangi Kejari Sibolga
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB Hape Dicuri, Akun Fb ‘Dibajak’: Kisah Pilu Guru SMP di Paluta yang Malah Dilaporkan ke Polisi
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Artikel Terkait
Sandiwara dalam Kebisuan, Ketika Kebenaran Diduga Dikubur Rupiah Korupsi
Misteri Anggaran Miliaran Padangsidimpuan—Uang Pusat Cair, Mengapa Siswa Belajar di "Gedung Maut"?
Gurita Bisnis PT ANJ Agri Siais, Hukum Rimba di Atas Tanah Tapanuli Selatan
Kalbar dalam Pusaran Tanya: Menanti Nyali Penegak Hukum di Tengah 'Kemesraan' dan Kasus Korupsi yang Mandek
Fajar Baru Keadilan di Meranti: Duet Maut Kantor Hukum Ikhwan, S.H. dan LBH CCI Siap Babat Habis Ketidakadilan!