NAWACITAPOST.COM — Kepala SMAN 7 Padang, Azwarman, memberikan klarifikasi menohok terkait polemik pungutan dan sumbangan komite di sekolahnya. Ia secara gamblang menegaskan bahwa praktik sumbangan tersebut legal dan didasari oleh ketidakmampuan pemerintah menanggung penuh biaya pendidikan nasional.
Azwarman membeberkan jurang pemisah yang lebar antara kebutuhan riil biaya pendidikan siswa dengan bantuan resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Sandiwara di Balik Tirai Sutra? Dugaan Data Fiktif Korban Banjir Padangsidimpuan Seret Sorotan ke DPRD dan Pemko"Kemendikbud dan BPS mengakui biaya satu siswa itu dalam setahun mencapai Rp3.500.000, sementara dari pemerintah (dana BOS) hanya mengalokasikan Rp1.500.000 per siswa dalam sebulan," ungkap Azwarman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2026).
Tambal Sulam Defisit dan Gaji Guru Honorer
Menurut Azwarman, ketidakmampuan anggaran negara inilah yang menjadi dasar lahirnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, guna membuka ruang partisipasi bagi orang tua murid.
Sumbangan komite tersebut dipakai untuk menutupi kebutuhan vital operasional sekolah yang tidak diakomodasi oleh 10 item alokasi Dana BOS, seperti:
-
Penggajian Guru Honorer dan TU: Mencapai Rp29.000.000 per bulan akibat tidak adanya pengangkatan guru baru dari pemerintah untuk menggantikan pendidik yang pensiun.
-
Kegiatan Ekstrakurikuler: Pembiayaan perlombaan dan pertandingan siswa.
Seret Nama Ombudsman, Kejaksaan, hingga Kepolisian
Dengan nada tegas dan dramatis, Azwarman meyakinkan bahwa mekanisme yang ia jalankan tidak melanggar hukum. Bahkan, ia menyeret nama-nama instansi penegak hukum yang dinilainya paham betul akan kondisi dilematis ini.
Baca Juga: Dahsyat! Ledakan Maut Ratakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan
"Ini legal! Ombudsman tahu, Kejaksaan tahu. Anak-anak orang Ombudsman, Kejaksaan, dan Polisi bayar semua! Karena itu kebutuhan riil, orang-orang hukum tahu semua," cetusnya.
Ia menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Padang paham betul payung hukum Permendikbud 75/2016. Atas dasar pemahaman hukum itulah, tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada sekolah yang benar-benar gratis di Padang.
Kebijakan Keringanan Bagi yang Kurang Mampu
Kendati sumbangan komite terkesan "setengah wajib" demi keberlangsungan proses belajar mengajar, Azwarman mengklaim SMAN 7 Padang tetap memberikan ruang kepedulian sosial.
Pihak sekolah memberlakukan kebijakan pembebasan biaya total bagi kategori tertentu:
-
Siswa yang tinggal di panti asuhan.
Artikel Selanjutnya
VIRAL! Momen Bahagia Berubah Cengkeraman Maut: Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diculik Komplotan OTK di Tengah Pesta Ulang Tahun Nenek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Bukan Hanya Rompi Pink, Ini Alasan 'Istimewa' Eks Jampidsus Febrie Ditahan KPK
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:35 WIB Ngeyel Ditegur Satpam Bundaran HI, Oknum Polisi Pengemudi Alphard Ditindak Propam
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:35 WIB Dalih Kebutuhan Riil, SMAN 7 Padang Sebut Anak APH Juga Bayar Komite
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:34 WIB Sengatan Panas dan Bocor Berakhir: Program 'Ganti Atap Rumah Wartawan' Promedia Bergeser ke Ciamis
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:34 WIB Permendikbud Nomor 75 Jadi Payung Hukum Utama Sumbangan Komite Sekolah di Padang
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:33 WIB Sidak Jam 3 Pagi, Kepala BGN Dicurhati Kepala SPPG Kerumitan Penyaluran MBG
Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:57 WIB Beredar Video Dugaan Satpam Bundaran HI Dipaksa Sujud Usai Tegur Pengemudi Alphard
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:25 WIB Geger Tanjungbalai: ASN Guru Digeruduk Massa Usai Diduga Terlibat Pelecehan Murid SD!
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:24 WIB Skena Hukum Gempar! Audit Korupsi BPKP Disorot, Evaluasi Menyeluruh Mendesak
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:24 WIB Gebrakan Sufmi Dasco Ahmad, Perpres Ojol Penentu Nasib Jutaan Driver Segera Terbit!
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:24 WIB Tiga Puluh Lima Tahun Menginspirasi: JNE Content Competition 2026 Kembali Hadir Kemewahan Hadiahnya!
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:24 WIB Panas! Dilaporkan Organisasi Wartawan, Hotman Paris Sebut Laporan Polisi Tak Punya Legal Standing
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:58 WIB Momen Emosional: Nanik S Deyang Bagikan Foto saat Dijenguk Hasan Nasbi
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:58 WIB Buntut Skandal Flexing Anaknya, Pejabat Gayo Lues Akhirnya Resmi Tanggalkan Jabatan
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB Viral! Siswa SD Grobogan Santap MBG di Antara Puing Bangunan Ambruk
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB Hotman Paris Mendadak Mundur, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kehilangan Benteng Utama!
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB Diteror Hingga 'Berdiri di Tepi Jurang', Nanik S Deyang Mundur Dari BGN!
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB Gebrakan Spektakuler Harlah ke-28 PKB: Konsolidasi Masif 19 Ribu Pengurus Tebarkan Arah Baru Ekonomi
Kamis, 23 Juli 2026 | 21:54 WIB Trauma Anggaran Jumbo: Di Balik Surat Resign Nanik S Deyang dan Stres Berat Kepala BGN!
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:08 WIB
Artikel Terkait
VIRAL! Momen Bahagia Berubah Cengkeraman Maut: Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diculik Komplotan OTK di Tengah Pesta Ulang Tahun Nenek
PANAS! Aksi Mahasiswa Menggema di Kejagung Diwarnai Kericuhan: Desak Pengusutan Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu!
Curhat Membara Penjual Pizza di Kaltim Syok 'Digeruduk' Satpol PP, Minta Pejabat Jual Es Dawet!
Usai Nobar Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK!
Usai Viral Pamit Salat Lalu Mendadak Resign, Dapur Makan Bergizi Gratis di Blora Mendadak Lumpuh!