Sabtu, 25 Juli 2026

Dalih Kebutuhan Riil, SMAN 7 Padang Sebut Anak APH Juga Bayar Komite

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:34 WIB
Tampak depan SMAN 7 Padang, Sumatera Barat (Tim Media Nawacita Indonesia)
Tampak depan SMAN 7 Padang, Sumatera Barat (Tim Media Nawacita Indonesia)

NAWACITAPOST.COM — Kepala SMAN 7 Padang, Azwarman, memberikan klarifikasi menohok terkait polemik pungutan dan sumbangan komite di sekolahnya. Ia secara gamblang menegaskan bahwa praktik sumbangan tersebut legal dan didasari oleh ketidakmampuan pemerintah menanggung penuh biaya pendidikan nasional.

Azwarman membeberkan jurang pemisah yang lebar antara kebutuhan riil biaya pendidikan siswa dengan bantuan resmi dari pemerintah.

"Kemendikbud dan BPS mengakui biaya satu siswa itu dalam setahun mencapai Rp3.500.000, sementara dari pemerintah (dana BOS) hanya mengalokasikan Rp1.500.000 per siswa dalam sebulan," ungkap Azwarman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Sandiwara di Balik Tirai Sutra? Dugaan Data Fiktif Korban Banjir Padangsidimpuan Seret Sorotan ke DPRD dan Pemko

Tambal Sulam Defisit dan Gaji Guru Honorer

Menurut Azwarman, ketidakmampuan anggaran negara inilah yang menjadi dasar lahirnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, guna membuka ruang partisipasi bagi orang tua murid.

Sumbangan komite tersebut dipakai untuk menutupi kebutuhan vital operasional sekolah yang tidak diakomodasi oleh 10 item alokasi Dana BOS, seperti:

  • Penggajian Guru Honorer dan TU: Mencapai Rp29.000.000 per bulan akibat tidak adanya pengangkatan guru baru dari pemerintah untuk menggantikan pendidik yang pensiun.

  • Kegiatan Ekstrakurikuler: Pembiayaan perlombaan dan pertandingan siswa.

Seret Nama Ombudsman, Kejaksaan, hingga Kepolisian

Dengan nada tegas dan dramatis, Azwarman meyakinkan bahwa mekanisme yang ia jalankan tidak melanggar hukum. Bahkan, ia menyeret nama-nama instansi penegak hukum yang dinilainya paham betul akan kondisi dilematis ini.

Baca Juga: Dahsyat! Ledakan Maut Ratakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan

"Ini legal! Ombudsman tahu, Kejaksaan tahu. Anak-anak orang Ombudsman, Kejaksaan, dan Polisi bayar semua! Karena itu kebutuhan riil, orang-orang hukum tahu semua," cetusnya.

Ia menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Padang paham betul payung hukum Permendikbud 75/2016. Atas dasar pemahaman hukum itulah, tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada sekolah yang benar-benar gratis di Padang.

Kebijakan Keringanan Bagi yang Kurang Mampu

Kendati sumbangan komite terkesan "setengah wajib" demi keberlangsungan proses belajar mengajar, Azwarman mengklaim SMAN 7 Padang tetap memberikan ruang kepedulian sosial.

Pihak sekolah memberlakukan kebijakan pembebasan biaya total bagi kategori tertentu:

  1. Siswa yang tinggal di panti asuhan.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini