NAWACITAPOST.COM — Kepala SMAN 7 Padang, Azwarman, memberikan klarifikasi menohok terkait polemik pungutan dan sumbangan komite di sekolahnya. Ia secara gamblang menegaskan bahwa praktik sumbangan tersebut legal dan didasari oleh ketidakmampuan pemerintah menanggung penuh biaya pendidikan nasional.
Azwarman membeberkan jurang pemisah yang lebar antara kebutuhan riil biaya pendidikan siswa dengan bantuan resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Sandiwara di Balik Tirai Sutra? Dugaan Data Fiktif Korban Banjir Padangsidimpuan Seret Sorotan ke DPRD dan Pemko"Kemendikbud dan BPS mengakui biaya satu siswa itu dalam setahun mencapai Rp3.500.000, sementara dari pemerintah (dana BOS) hanya mengalokasikan Rp1.500.000 per siswa dalam sebulan," ungkap Azwarman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2026).
Tambal Sulam Defisit dan Gaji Guru Honorer
Menurut Azwarman, ketidakmampuan anggaran negara inilah yang menjadi dasar lahirnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, guna membuka ruang partisipasi bagi orang tua murid.
Sumbangan komite tersebut dipakai untuk menutupi kebutuhan vital operasional sekolah yang tidak diakomodasi oleh 10 item alokasi Dana BOS, seperti:
-
Penggajian Guru Honorer dan TU: Mencapai Rp29.000.000 per bulan akibat tidak adanya pengangkatan guru baru dari pemerintah untuk menggantikan pendidik yang pensiun.
-
Kegiatan Ekstrakurikuler: Pembiayaan perlombaan dan pertandingan siswa.
Seret Nama Ombudsman, Kejaksaan, hingga Kepolisian
Dengan nada tegas dan dramatis, Azwarman meyakinkan bahwa mekanisme yang ia jalankan tidak melanggar hukum. Bahkan, ia menyeret nama-nama instansi penegak hukum yang dinilainya paham betul akan kondisi dilematis ini.
Baca Juga: Dahsyat! Ledakan Maut Ratakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan
"Ini legal! Ombudsman tahu, Kejaksaan tahu. Anak-anak orang Ombudsman, Kejaksaan, dan Polisi bayar semua! Karena itu kebutuhan riil, orang-orang hukum tahu semua," cetusnya.
Ia menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Padang paham betul payung hukum Permendikbud 75/2016. Atas dasar pemahaman hukum itulah, tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada sekolah yang benar-benar gratis di Padang.
Kebijakan Keringanan Bagi yang Kurang Mampu
Kendati sumbangan komite terkesan "setengah wajib" demi keberlangsungan proses belajar mengajar, Azwarman mengklaim SMAN 7 Padang tetap memberikan ruang kepedulian sosial.
Pihak sekolah memberlakukan kebijakan pembebasan biaya total bagi kategori tertentu:
-
Siswa yang tinggal di panti asuhan.
Artikel Selanjutnya
VIRAL! Momen Bahagia Berubah Cengkeraman Maut: Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diculik Komplotan OTK di Tengah Pesta Ulang Tahun Nenek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Tags
Terkini
Pencarian Hari Kedua 5 Jurnalis Hilang di Krakatau, 4 SRU Dikerahkan
Rabu, 9 September 2026 | 13:14 WIB Pria Diduga Nekat Lompat ke Rel KRL Tanah Abang, Masinis Refleks Rem Darurat
Rabu, 9 September 2026 | 13:14 WIB Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Uang Palsu Senilai Rp 298, 52 Juta
Rabu, 9 September 2026 | 05:46 WIB Sempat Ditutup Imbas Abu Anak Krakatau, Ini Daftar 10 Bandara yang Kembali Resmi Beroperasi
Selasa, 8 September 2026 | 18:50 WIB Tanggap Darurat Banjir Ditetapkan, Bantuan Mulai Menjangkau Warga Nias Barat
Selasa, 8 September 2026 | 12:24 WIB Dihantam Badai dan Hujan Pasir Vukanik, Pemancing Ungkap Detik-Detik Erupsi Anak Krakatau
Senin, 7 September 2026 | 21:32 WIB Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam, Operasional Bandara Soetta Lumpuh Total
Senin, 7 September 2026 | 21:32 WIB Banjir Terjang 13 Desa di Nias Barat, 595 KK Terdampak dan Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Senin, 7 September 2026 | 20:48 WIB Lompati Target, Kantor Imigrasi Blitar Raih PNBP Rp12,4 Miliar Hingga Agustus 2026
Senin, 7 September 2026 | 10:30 WIB PLTD 10 MW Disiapkan, Nias Barat Pacu Penguatan Listrik hingga ke Desa
Minggu, 6 September 2026 | 20:45 WIB Muhammad Tohir General Manager Bandara Internasional Juanda
Minggu, 6 September 2026 | 15:02 WIB Langkah Tegas Menteri Kehutanan: Izin 5 Korporasi di Kalbar Resmi Dibekukan!
Sabtu, 5 September 2026 | 09:00 WIB Desil Salah, Rakyat yang Disuruh Minta Maaf: Ketika Data Negara Memiskinkan Orang Miskin
Jumat, 4 September 2026 | 20:58 WIB Gus Salam Ucapkan Selamat kepada Gus Kikin, Serukan Rekonsiliasi Total di PBNU
Jumat, 4 September 2026 | 20:34 WIB Kunjungan Wamen Agama RI Di Ponpes Darul Ulum Tulangan Sidoarjo
Jumat, 4 September 2026 | 18:41 WIB Kunjungan Kerja Menteri PPPA Dan Tim Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo
Jumat, 4 September 2026 | 12:45 WIB Di Tengah Sorotan Kasus Korupsi BGN, Beredar Isu Pengadaan LED Rp535 Miliar
Jumat, 4 September 2026 | 08:03 WIB Menilik Sanksi BGN untuk SPPG Kalitengah Buntut Keracunan Massal Ratusan Santri Sidoarjo
Kamis, 3 September 2026 | 15:26 WIB Gubernur Jawa Timur Kunjungi Pasien Dugaan Keracunan MBG Di RS Siti Hajar Sidoarjo
Kamis, 3 September 2026 | 14:39 WIB
Artikel Terkait
VIRAL! Momen Bahagia Berubah Cengkeraman Maut: Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diculik Komplotan OTK di Tengah Pesta Ulang Tahun Nenek
PANAS! Aksi Mahasiswa Menggema di Kejagung Diwarnai Kericuhan: Desak Pengusutan Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu!
Curhat Membara Penjual Pizza di Kaltim Syok 'Digeruduk' Satpol PP, Minta Pejabat Jual Es Dawet!
Usai Nobar Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK!
Usai Viral Pamit Salat Lalu Mendadak Resign, Dapur Makan Bergizi Gratis di Blora Mendadak Lumpuh!