Minggu, 19 Juli 2026

Ingin Tahu Dana Desa Kabupaten Malang TA 2025, Total Rp 460 Miliar Lebih, Berikut Perolehan Tiap Desanya

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 15:20 WIB
Logo Kabupaten Malang (Istimewa)
Logo Kabupaten Malang (Istimewa)

NAWACITAPOST.COMDana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 71.000.000.000.000. DD TA 2025 tersebut terdiri atas Rp 69.000.000.000.000 dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp 2.000.000.000.000 dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, juga berdasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Dana Desa tahun 2025 sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat dan nantinya akan dibagikan ke semua desa yang ada di Indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat Desa secara optimal dan efektif, sesuai dengan tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Rincian Dana Desa Seluruh Desa di Kabupaten Nganjuk TA 2025, Yuk Cek Desamu

Setiap desa akan mendapatkan anggaran yang berbeda tersebut juga dipengaruhi oleh jumlah penduduk dan luas wilayah Desa itu sendiri.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), 378 Desa yang terdiri dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menerima DD dari pemerintah pusat sebesar Rp 460.060.995.000 pada tahun 2025 yang terdiri dari Rp 274.185.786.000 untuk alokasi dasar, Rp 171.140.139.000 untuk alokasi formula, dan Rp 14.735.070.000 untuk alokasi kinerja.

Berikut rincian Dana Desa yang diterima oleh setiap Desa di Kabupaten Malang TA 2025:

I. Kecamatan Donomulyo

1. Desa Tulungrejo — Rp 954.839.000
2. Desa Banjarejo — Rp 1.307.320.000
3. Desa Kedungsalam — Rp 1.695.090.000
4. Desa Tlogosari — Rp 1.001.132.000
5. Desa Tempursari — Rp 1.163.167.000
6. Desa Donomulyo — Rp 1.436.283.000
7, Desa Purworejo — Rp 1.394.068.000
8. Desa Sumberoto — Rp 1.334.332.000
9. Desa Mentaraman — Rp 1.261.735.000
10. Desa Purwodadi — Rp 1.112.459.000

Baca Juga: Rincian Dana Desa yang Diterima Kabupaten Kediri TA 2025, Yuk Intip Desamu

II. Kecamatan Pagak

1. Desa Sumbermanjingkulon — Rp 1.233.151.000
2. Desa Pandanrejo — Rp 874.665.000
3. Desa Sumberkerto — Rp 1.306.190.000
4. Desa Sempol — Rp 1.206.892.000
5. Desa Pagak — Rp 1.640.557.000
6. Desa Tlogorejo — Rp 1.202.542.000
7. Desa Gampingan — Rp 1.218.895.000
8. Desa Sumberejo — Rp 1.517.083.000

III. Kecamatan Bantur

1. Desa Wonokerto — Rp 1.187.107.000
2. Desa Rejosari — Rp 1.118.923.000
3. Desa Bantur — Rp 1.561.719.000
4. Desa Wonorejo — Rp 761.553.000
5. Desa Srigonco — Rp 1.400.482.000
6. Desa Sumberbening — Rp 1.293.019.000
7. Desa Bandungrejo — Rp 1.515.928.000
8. Desa Pringgodani — Rp 1.427.872.000
9. Desa Rejoyoso — Rp 1.246.489.000
10. Desa Karangsari — Rp 1.450.819.000

IV. Kecamatan Sumbermanjing Wetan

1. Desa Tambakasri — Rp 1.397.932.000
2. Desa Tegalrejo — Rp 914.250.000
3. Desa Sekarbanyu — Rp 896.094.000
4. Desa Klepu — Rp 1.345.705.000
5. Desa Ringinkembar — Rp 1.194.133.000
6. Desa Kedungbanteng — Rp 1.299.136.000
7. Desa Sitiarjo — Rp 1.220.188.000
8. Desa Sumberagung — Rp 1.312.678.000
9. Desa Argotirto — Rp 1.648.903.000
10. Desa Harjokuncaran — Rp 1.409.118.000
11. Desa Sumbermanjing Wetan — Rp 930.668.000
12. Desa Ringinsari — Rp 1.248.154.000
13. Desa Druju — Rp 1.548.201.000
14. Desa Tambakrejo — Rp 1.184.743.000
15. Desa Sidoasri — Rp 1.057.466.000

Baca Juga: Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Probolinggo TA 2025, Intip Desamu Yuk

V. Kecamatan Dampit

1. Desa Sukodono — Rp 2.006.463.000
2. Desa Jambangan — Rp 1.567.374.000
3. Desa Sumbersuko — Rp 1.291.093.000
4. Desa Srimulyo — Rp 1.927.569.000
5. Desa Baturetno — Rp 1.307.339.000
6. Desa Bumirejo — Rp 1.523.211.000
7. Desa Amandanom — Rp 1.239.700.000
8. Desa Pamotan — Rp 2.033.871.000
9. Desa Majangtengah — Rp 1.914.009.000
10. Desa Rembun — Rp 1.088.863.000
11. Desa Pojok — Rp 949.850.000

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: Laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini