Pada 2026, persoalan tersebut bahkan berkembang menjadi perkara konstitusional.
Trah HB II melalui Yayasan Vasatii Socaning Lokika mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 yang dinilai menghambat proses pengusulan. Perkara tersebut tercatat antara lain dengan Nomor 197/PUU-XXIV/2026.
Ini menjadi babak baru yang menarik.
Sebab, ketika perjuangan memperoleh gelar Pahlawan Nasional harus berhadapan dengan perdebatan mengenai persyaratan administratif, pertanyaan mendasarnya pun muncul:
Apakah sejarah kepahlawanan seseorang harus bergantung pada kelengkapan tanda tangan ahli waris?
Ataukah negara semestinya memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk menilai jasa seorang tokoh berdasarkan bukti sejarah, penelitian akademik dan kontribusinya terhadap perjalanan bangsa?
HB II dan Luka Geger Sepehi
Untuk memahami mengapa nama HB II terus diperjuangkan, sejarah Geger Sepehi tidak boleh dilepaskan.
Pada 1812, Keraton Yogyakarta diserbu pasukan Inggris. Kajian sejarah menyebut pasukan yang digunakan Inggris antara lain berasal dari India atau pasukan Sepoy. Serangan tersebut berkaitan erat dengan ketegangan politik antara Sultan HB II dan pemerintahan Inggris di Jawa.
Penyerbuan itu bukan hanya persoalan pergantian kekuasaan.
Sejumlah sumber sejarah mencatat bahwa naskah dan koleksi perpustakaan Keraton turut hilang setelah peristiwa tersebut. Harian Jogja, misalnya, mencatat hilangnya naskah-naskah dari perpustakaan Keraton dalam konteks Geger Sepehi.
Karena itu, perjuangan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional bagi HB II sebenarnya berada dalam satu rangkaian dengan upaya membaca kembali sejarah kolonialisme dan posisi Kesultanan Yogyakarta dalam menghadapi kekuatan asing.
Kini Bukan Lagi Sekadar Perjuangan Keluarga
Perjuangan ini juga mulai memperoleh ruang lebih luas di masyarakat.
Pada 2026, dukungan terhadap pengusulan HB II kembali menguat. ANTARA melaporkan adanya dukungan masyarakat dan pelajar Yogyakarta melalui petisi serta kegiatan literasi sejarah.
Pada Agustus 2026, sarasehan sejarah kembali digelar untuk membedah perjuangan HB II. Dalam forum tersebut, perwakilan Yayasan Vasatii Socaning Lokika menyebut proses pengusulan masih menghadapi jalan berliku meskipun naskah akademik disebut telah tersedia.
Artinya, isu ini sudah bergerak dari ruang keluarga menuju ruang publik.