Yang jelas, setelah SK DPP tersebut diterbitkan, Achmad Hidayat tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut PDI Perjuangan maupun melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan partai.
Pada akhirnya, surat pemecatan ini menyisakan dua lapis persoalan: keputusan organisasi yang telah dijatuhkan DPP dan sejumlah tudingan yang masih harus diuji dalam proses hukum. Dewa mengaku hanya menjalankan tugas menyerahkan SK, sementara DPC Surabaya menyatakan keputusan tersebut berangkat dari persoalan internal dan berbagai pengaduan yang mereka terima. ***