Selasa, 15 September 2026

Raperda Jaminan Sosial Surabaya Dikebut, Imam Syafi’i Desak Perlindungan Pekerja Rentan Tak Sekadar Wacana

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 15 September 2026 | 14:36 WIB
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafi’i
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Partai NasDem, Imam Syafi’i

Pengangkut Sampah Kampung Jadi Prioritas

Salah satu kelompok yang dinilai mendesak memperoleh perlindungan adalah para pengangkut sampah di kampung-kampung Surabaya.

Imam menggambarkan risiko pekerjaan mereka yang setiap hari berhadapan dengan sampah dan potensi bahaya kesehatan maupun kecelakaan kerja. Karena itu, ia mendorong agar kelompok tersebut mendapat perhatian dalam skema perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Menurut saya, yang paling urgent itu tukang pengangkut sampah. Mereka mendorong gerobak, berkumpul dengan sampah, dan itu memiliki risiko pekerjaan,” ujarnya.

Ia mengaitkan usulan tersebut dengan pembahasan mengenai rencana pemberian insentif bagi pengangkut sampah yang pernah disampaikan dalam pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup. Besaran insentif yang disebut dalam pembahasan sebelumnya adalah sekitar Rp200.000, tetapi angka tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan keputusan anggaran.

Imam berharap sebagian dari dukungan tersebut dapat dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan apabila mekanisme dan dasar hukumnya telah ditetapkan.

Program yang Sudah Berjalan Harus Diperluas

Imam mengakui bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki sejumlah kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok tertentu.

Salah satunya adalah Perwali Surabaya Nomor 87 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur optimalisasi kepesertaan, kewajiban pemberi kerja, serta fasilitasi perlindungan bagi pekerja rentan. 

Surabaya juga telah menerbitkan Perwali Nomor 9 Tahun 2025 tentang bantuan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi sepeda motor layanan transportasi online. Program tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan pendanaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain itu, Perwali Nomor 27 Tahun 2025 mengatur bantuan iuran bagi pekerja rentan yang bekerja sebagai nelayan, sedangkan Perwali Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bantuan serupa bagi petani.

Bagi Imam, keberadaan sejumlah regulasi tersebut harus menjadi pijakan untuk memperluas cakupan perlindungan, bukan alasan untuk berhenti pada kelompok penerima yang sudah terdata.

“Yang sekarang sudah ada, misalnya RT, RW, LPMK, KSH, dan lainnya, itu harus ditingkatkan lagi, termasuk pekerja rentan,” katanya.

ART, Pengasuh Anak, dan Sopir Rumah Tangga Tak Boleh Terlupakan

Imam juga menyoroti perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Ia berharap Surabaya dapat menjadi salah satu kota yang memberikan perhatian lebih serius terhadap jaminan sosial bagi pembantu rumah tangga, pengasuh anak, maupun sopir pribadi.

Menurutnya, apabila seseorang bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja, maka kewajiban perlindungan ketenagakerjaan harus diperjelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ini bisa dilaksanakan dan Surabaya bisa menjadi pilot project, Surabaya menjadi salah satu kota yang memuliakan para pembantu rumah tangga,” ujarnya.

Ia menambahkan, pekerja penerima upah yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diberi ruang untuk melaporkan pelanggaran. Mekanisme penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini