SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Surabaya dinilai belum boleh berhenti pada pekerja formal. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya mendorong cakupan perlindungan diperluas hingga menyentuh pekerja rentan di tingkat kampung.
Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan pembahasan Pansus diarahkan untuk memastikan regulasi yang nantinya disahkan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan.
“Yang pertama kita memastikan Perda ini tetap tepat sasaran terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Abdul Malik dalam pembahasan Pansus.
Sorotan khusus diarahkan pada pekerja kebersihan kampung yang selama ini bekerja dan menerima upah dari pengurus RT. Menurut Malik, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pekerjaan mereka memiliki risiko, sementara penghasilan yang diterima relatif kecil.
Karena itu, Pansus mengusulkan agar pekerja kebersihan kampung dapat dimasukkan dalam kategori pekerja rentan dan memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja kebersihan yang ada di kampung yang digaji oleh RT ini juga diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini melihat realita dalam konteks pekerjaan, mereka juga masuk kategori pekerja rentan,” tegasnya.
Malik menilai penentuan kategori pekerja rentan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pansus meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai indikator yang digunakan, apakah berdasarkan kondisi sosial ekonomi, tingkat pendapatan, risiko pekerjaan, maupun aspek lainnya.
Usulan tersebut menjadi penting karena regulasi Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah memberikan skema bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sejumlah kelompok pekerja rentan. JDIH Pemkot Surabaya mencatat, antara lain terdapat Perwali Nomor 9 Tahun 2025 untuk pekerja rentan pengemudi transportasi online, Perwali Nomor 27 Tahun 2025 untuk nelayan, serta Perwali Nomor 28 Tahun 2025 untuk petani.
Pemkot Surabaya bahkan pada 2025 memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.350 mitra pengemudi ojek online yang seluruhnya merupakan warga ber-KTP Surabaya.
Namun, persoalan besar yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah cakupan perlindungan secara keseluruhan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pembahasan Pansus, dari sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru 39,81 persen atau sekitar 562 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat sekitar 840 ribu pekerja yang belum tercatat sebagai peserta aktif.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pembahasan Raperda tidak sekadar persoalan administratif. Ada pekerjaan besar untuk memastikan pekerja formal maupun informal mendapatkan perlindungan ketika menghadapi kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial akibat pekerjaan.
“Secara prinsip kami atas nama pimpinan dan anggota Pansus mendorong kepada pemerintah kota dalam permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Surabaya. Salah satunya terhadap para pekerja yang secara amanah konstitusi harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi masih belum didaftarkan,” ujar Malik.
Selain pekerja kebersihan kampung, Pansus juga masih mendalami sejumlah kategori pekerja rentan lainnya. Sebelumnya, pembahasan Raperda telah mencakup pekerja sektor informal, pekerja konstruksi, pekerja migran, pekerja rumah tangga hingga pekerja kreatif.
Persoalan lain yang belum tuntas adalah posisi pekerja magang. Pansus masih membutuhkan pendalaman mengenai bentuk perlindungan, mekanisme kepesertaan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap iuran. Isu tersebut sebelumnya juga menjadi salah satu pembahasan yang cukup alot dalam rapat Pansus.