Selasa, 15 September 2026

Baru 39,81 Persen Pekerja Terlindungi, Abdul Malik Dorong Jamsostek Diperluas

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 15 September 2026 | 15:25 WIB
Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik (Nawi)
Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik (Nawi)

Untuk memastikan rumusan Raperda tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan, Pansus berencana menghadirkan pakar pada pertemuan berikutnya. Abdul Malik mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi dengan pimpinan dan anggota Pansus mengenai siapa saja ahli yang akan diundang, salah satunya nama Subhan.

Rapat Pansus berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan. Pembahasan akan diarahkan untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang masih belum memiliki rumusan final, terutama menyangkut definisi pekerja rentan, perlindungan pekerja magang dan mekanisme perluasan kepesertaan.

Bagi Abdul Malik, Raperda tersebut harus menghasilkan regulasi yang tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Pemerintah Kota Surabaya didorong memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memastikan pekerja yang selama ini berada di luar sistem perlindungan tidak kembali terlewatkan.

“Sekali lagi kami mendorong kepada pemerintah kota agar hal ini bisa dioptimalkan kembali,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini