Untuk memastikan rumusan Raperda tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan, Pansus berencana menghadirkan pakar pada pertemuan berikutnya. Abdul Malik mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi dengan pimpinan dan anggota Pansus mengenai siapa saja ahli yang akan diundang, salah satunya nama Subhan.
Rapat Pansus berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan. Pembahasan akan diarahkan untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang masih belum memiliki rumusan final, terutama menyangkut definisi pekerja rentan, perlindungan pekerja magang dan mekanisme perluasan kepesertaan.
Bagi Abdul Malik, Raperda tersebut harus menghasilkan regulasi yang tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Pemerintah Kota Surabaya didorong memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memastikan pekerja yang selama ini berada di luar sistem perlindungan tidak kembali terlewatkan.
“Sekali lagi kami mendorong kepada pemerintah kota agar hal ini bisa dioptimalkan kembali,” pungkasnya. ***