JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan aturan dan persyaratan khusus bagi calon penumpang ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan ibu dan janin selama dalam perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa ibu hamil dengan usia kandungan 14 hingga 28 minggu diperbolehkan melakukan perjalanan. Sementara itu, bagi ibu hamil dengan usia kehamilan di luar rentang tersebut, KAI memberlakukan persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi.
Dia menegaskan, ketentuan tersebut wajib di perhatikan, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari upaya KAI dalam mengutamakan keselamatan sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi penumpang ibu hamil selama menggunakan kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Sulap Kolong Kumuh Cipendawa Jadi Ruang Estetis, Wali Kota Tri Adhianto Apresiasi Mural WALKER
"Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman," ujar Franoto dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Bagi calon penumpang dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, KAI mengharuskan pemenuhan dua syarat utama sebelum keberangkatan:
- Surat Keterangan Dokter/Bidan: Wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan, kondisi kandungan sehat, dan tidak ada kelainan.
- Pendamping Perjalanan: Wajib didampingi minimal satu orang pendamping selama perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Mengenal Suahasil Nazara, Seorang Akademisi yang Kini Menjabat Menteri Keuangan Republik Indonesia
"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ucap Franoto.
Untuk mengantisipasi calon penumpang yang belum melengkapi persyaratan saat proses boarding, KAI menyediakan fasilitas pemeriksaan di pos kesehatan stasiun. Jika hasil pemeriksaan dokter stasiun menyatakan penumpang layak bepergian, perjalanan dapat dilanjutkan.
Namun, apabila calon penumpang tidak direkomendasikan untuk bepergian, tiket dapat dibatalkan secara manual dengan pengembalian biaya (bea) tiket sebesar 100 persen di luar bea pemesanan. Skema pengembalian penuh ini juga berlaku bagi pendamping yang memilih untuk batal berangkat bersama ibu hamil tersebut.
Adapun bagi penumpang ibu hamil yang baru diketahui belum memenuhi persyaratan setelah berada di atas kereta, petugas akan segera melakukan penanganan khusus sesuai prosedur standar keselamatan dan kesehatan.
"Melalui ketentuan ini, KAI berupaya memberikan pelayanan yang tetap mengakomodasi kebutuhan mobilitas ibu hamil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan. Kami mengimbau penumpang untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat berlangsung lancar," pungkas Franoto.(Fifi Abdurahman)
Artikel Terkait
Duka di Tengah Dentuman Karnaval Sound Horeg di Jember, Anak Korban Beri Pengakuan Menyentuh
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,2 Miliar
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Morowali Amankan Belasan Ribu Batang Cukai Palsu
Sokong Pertahanan Negara, Bea Cukai Tanjung Priok Kawal Pembebasan Bea Masuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
Baja Benteng Garda Depan: Bea Cukai Rangkul Civitas Akademika Lawan Kejahatan Lintas Perbatasan
Menkeu Suahasil Nazara Peringatkan Bahaya Penuaan Penduduk, Desak Investasi SDM Skala Besar