“Mohon maaf untuk pekerjaan saya tau ya pak, kalau PT-nya kami tidak tau.”
Dalam pemberitaan persidangan lainnya, Erna juga disebut baru mengetahui persoalan gratifikasi Ganjar ketika diperiksa Kejaksaan.
Pernyataan tersebut belum dapat dijadikan bukti keterlibatan Erna dalam tindak pidana. Tidak ada putusan yang menyatakan Erna menerima gratifikasi Ganjar.
Namun, dari perspektif administrasi pemerintahan, pengakuan tersebut tetap menyisakan pertanyaan serius: sejauh mana fungsi pengawasan PA/KPA terhadap proyek-proyek yang berada dalam lingkup dinasnya benar-benar dijalankan?
Apalagi gratifikasi yang didakwakan kepada Ganjar berlangsung selama bertahun-tahun dan nilainya mencapai miliaran rupiah.
Bukan Menuduh Erna, Tetapi Meminta Pertanggungjawaban Kewenangan
Posisi Erna perlu dibedakan dengan posisi Ganjar. Ganjar telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Sementara Erna dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi.
Tetapi perkara ini tidak semata-mata berbicara mengenai siapa yang menerima uang.
Jika Ganjar sebagai PPK dapat menerima pemberian dari kontraktor selama bertahun-tahun, maka harus dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasan PA/KPA bekerja selama periode tersebut.
Apakah laporan pelaksanaan proyek diterima dan diperiksa?
Apakah terdapat pengawasan terhadap hubungan PPK dengan penyedia?
Apakah terdapat indikasi penyimpangan yang pernah dilaporkan?
Dan yang paling mendasar, apakah kewenangan pengawasan yang melekat pada PA/KPA benar-benar dijalankan?
Dengan demikian, meminta penjelasan mengenai posisi dan tanggung jawab Erna bukan berarti menyatakan Erna terlibat dalam gratifikasi Ganjar. Namun, sebagai pejabat yang berada pada rantai kewenangan dan penganggaran, fungsi serta pertanggungjawaban administratifnya patut diperiksa secara objektif.
Kasus Ganjar telah menghasilkan vonis.
Kini pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab adalah bagaimana sistem pengawasan di atasnya bekerja ketika gratifikasi tersebut berlangsung.