Selasa, 18 Agustus 2026

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB
Gedung Merah Putih KPK  (Istimewa)
Gedung Merah Putih KPK (Istimewa)

Musfiq menyebut perkara tersebut telah memasuki tahun ketiga sejak penetapan tersangka pada 5 Juli 2024. Karena itu, JAKA Jatim mendesak agar seluruh proses hukum klaster Anwar Sadad dapat dituntaskan pada 2026.

“Harapan JAKA Jatim, KPK harus menyelesaikan kasus ini secara cepat dan cermat. Sejak penetapan tersangka pada tanggal 5 Juli 2024 sampai saat ini sudah memasuki tiga tahun. Aneh jika tidak diselesaikan pada tahun 2026 karena setelah Anwar Sadad masih ada klaster Achmad Iskandar,” ujarnya.

Menurut JAKA Jatim, publik Jawa Timur berhak mendapatkan kepastian mengenai arah dan perkembangan perkara dana hibah tersebut.

Kasus ini tidak hanya menyangkut angka miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

“Jangan Ada Kongkalikong”

Musfiq menegaskan JAKA Jatim akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Kami akan tunggu gebrakan KPK untuk menuntaskan kasus ini. Jangan ada indikasi bahwa KPK mau bermain atau ada kongkalikong,” tegasnya.

Menurut dia, perkara dana hibah Jawa Timur telah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, KPK dinilai tidak boleh memberikan ruang bagi munculnya persepsi bahwa penanganan perkara dilakukan tebang pilih.

“Kasus dana hibah menjadi atensi rakyat Provinsi Jawa Timur, dan kami mendesak perkara ini harus selesai di tahun 2026, baik dari klaster Sadad maupun Iskandar,” pungkas Musfiq.

Pernyataan JAKA Jatim tersebut sekaligus menjadi tantangan terbuka bagi KPK: apakah seluruh pihak dalam perkara dana hibah Jawa Timur akan diperlakukan setara di hadapan hukum, atau publik kembali harus menunggu tanpa kepastian?

Sebab, semakin lama perkara berlarut tanpa penjelasan yang terang, semakin besar pula ruang bagi publik untuk bertanya: KPK masih punya taring, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan dan jaringan politik? ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

KPK Tak Ada Taring di Sirkel Anwar Sadad?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB