Rabu, 9 September 2026

Usai Dinonaktifkan, Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 9 September 2026 | 20:18 WIB
Dugaan pelecehan oknum guru SMAN 1 Pamanukan yang berujung penetapan tersangka dan penahanan. (Instagram.com/@infojalurpantura_)
Dugaan pelecehan oknum guru SMAN 1 Pamanukan yang berujung penetapan tersangka dan penahanan. (Instagram.com/@infojalurpantura_)

NAWACITAPOST.COM — Gelombang amarah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya bermuara pada proses hukum tegas.
 
Oknum guru matematika sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan berinisial AT, yang sempat mendadak dinonaktifkan dari jabatannya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang setelah mengamankan AT pasca-aksi demonstrasi emosional yang meletus usai upacara bendera pada Senin (7/9/2026).
 
 
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari berturut-turut, penyidik melayangkan status tersangka kepada pria tersebut.

Kanit PPA Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini melangkah ke tahap penyidikan mendalam.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek kesiswaan, telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Nenden dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (8/9/2026).

“Kasus ini akan terus dikembangkan, diharapkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah,” imbuhnya. Saat ini, tersangka AT dilaporkan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.
 

Sebelum resmi menyandang status tersangka di kepolisian, langkah tegas sudah diambil oleh otoritas pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat langsung mencopot jabatannya dan melarangnya berinteraksi di ruang kelas.

“Dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, Selasa (8/9/2026).

Purwanto juga membeberkan bahwa temuan awal memang memperkuat indikasi perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Kalau dari fakta-fakta sih iya. Dari fakta-fakta, informasi dari kepala sekolah, kemudian dari bukti-bukti chat, dari penuturan temannya, dari yang bersangkutan,” imbuhnya.
 

Kasus ini menggemparkan publik setelah video ratusan siswa yang mengamuk viral di media sosial. Para siswa meneriaki dan mengejar AT hingga ke gerbang sekolah saat oknum pendidik itu diduga berupaya melarikan diri dari massa yang geram.
 
Berbagai selebaran bertuliskan ‘Waspada! Guru Cabul’ lengkap dengan foto pelaku, tangkapan layar percakapan, serta kronologi tertulis dari korban tersebar luas.

Dalam bukti percakapan yang beredar, AT sempat meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya.
 
“Ayah lebih senang seperti itu, tidak usah ngomong sama orang lain, kita coba selesaikan bersama,” tulis pesan tersebut.
 

Berdasarkan kesaksian tertulis korban, insiden bermula saat korban dipanggil ke ruang guru. Korban yang kelelahan karena menunggu terlalu lama sempat tertidur dengan posisi menelungkup di atas meja.
 
Saat itulah, AT melancarkan aksinya dengan menyentuh bagian sensitif korban. Korban sempat tertegun tak berkutik sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri keluar ruangan.

Guna menangani dampak trauma atas peristiwa mengerikan ini, pihak Disdik Jabar memastikan bakal memberikan pendampingan psikologis penuh demi pemulihan mental korban.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini