NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Terduga pelaku berinisial AT resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan dilarang mengajar.
Tindakan tegas tersebut diambil usai aksi protes ratusan siswa yang memuncak setelah upacara bendera pada Senin (7/9/2026). Para siswa menggelar demonstrasi hingga mengejar AT saat hendak meninggalkan lingkungan sekolah.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat, Gema Muhammad Shidiq, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan langkah awal dari penanganan disiplin terhadap AT.
“Kami telah menindak tegas yang bersangkutan dengan menonaktifkan dari jabatan sebagai wakil kepala sekolah dan dari penugasannya sebagai guru di SMAN 1 Pamanukan,” ujar Gema dalam keterangannya, dikutip dari akun Instagram @cadisdikwil4, Selasa (8/9/2026).
Gema menambahkan, proses penjatuhan sanksi administrasi dan hukum masih terus berjalan. “Dan menunggu hukuman disiplin yang sekarang sedang berproses di instansi terkait,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menegaskan larangan mengajar bagi AT hingga proses pemeriksaan selesai.
“Dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan,” terang Purwanto.
Purwanto membeberkan bahwa hasil penyelidikan awal dari berbagai pihak menguatkan adanya indikasi tindakan pelecehan tersebut.
“Kalau dari fakta-fakta sih iya. Dari fakta-fakta, informasi dari kepala sekolah, kemudian dari bukti-bukti chat, dari penuturan temannya, dari yang bersangkutan,” lanjutnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video aksi unjuk rasa para siswa viral di media sosial. Selain video demo, beredar pula selebaran bertuliskan "Waspada! Guru Cabul" yang memuat foto AT, tangkapan layar percakapan pesan singkat, serta kronologi kejadian yang ditulis oleh korban.
Dalam salah satu pesan singkat yang beredar, AT menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar korban tidak melapor ke pihak lain.
“Maafkan ayah ya sayang. Kalau ayah salah atau enggak suka, (nama korban) lebih baik bilang atau tegur ayah,” tulis pesan tersebut.
“Ayah lebih senang seperti itu, tidak usah ngomong sama orang lain, kita coba selesaikan bersama,” imbuhnya.
Berdasarkan narasi kronologi, dugaan pelecehan bermula ketika korban dipanggil ke ruang guru. Karena menunggu terlalu lama, korban tertidur dengan posisi menelungkup di atas meja.
Saat itulah, terduga pelaku diduga melancarkan aksinya dengan menyentuh bagian sensitif korban. Korban yang sempat terkejut akhirnya berhasil keluar dari ruangan tersebut.
Guna menangani dampak psikologis pada korban, Dinas Pendidikan Jabar telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Kita koordinasi untuk pendampingan psikologis,” ungkap Purwanto.
Sebagai langkah pencegahan berulang, Disdik Jabar juga menggelar rapat daring bersama jajaran kepala sekolah guna memitigasi potensi kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan.
Sementara itu, pihak Polsek Pamanukan yang sempat mengamankan situasi saat unjuk rasa berlangsung kini telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang untuk penyelidikan hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
RDP Dugaan Keracunan MBG di DPRD Karo Memanas, Orang Tua Korban Histeris
Megah di Luar Lapuk di Dalam, Asrama Mahasiswa Natuna Pontianak Terancam Bahaya
Siswa SMAN 1 Pamanukan Subang Ngamuk dan Kejar Terduga Guru Cabul Hingga Gerbang
DPRD Kota Batam Desak Percepatan BRT Trans Batam Demi Urai Kemacetan Kota
Heboh Penemuan Kerangka Banyuasin: Misteri Kakak Beradik Hilang 5 Tahun Terkuak