Rabu, 7 Oktober 2026

Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Tim Kuasa Hukum Langsung Sujud Syukur

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:26 WIB
Foto: Profil Gibran Rakabuming Raka. (YouTube Gibran Rakabuming Raka)
Foto: Profil Gibran Rakabuming Raka. (YouTube Gibran Rakabuming Raka)

NAWACITAPOST.COM — Ketegangan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir secara dramatis.
 
Begitu palu sidang diketukkan, tim kuasa hukum pihak terkait yang mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka langsung melakukan sujud syukur di area Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Aksi penuh haru dan kelegaan tersebut pecah seketika usai MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara resmi menyatakan gugatan mengenai keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
 
 
Langkah sujud syukur di atas lantai Gedung MK menjadi penanda akhir dari polemik panjang yang menguji status konstitusional jabatan orang nomor dua di Republik Indonesia tersebut.

Gugatan yang memantik perhatian publik luas ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta deretan individu lainnya.
 
Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma pendidikan luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan tingkat pendidikan minimal SMA.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” demikian bunyi pertimbangan MK yang dibacakan majelis hakim.
 
Lebih lanjut, majelis hakim menilai persoalan syarat pencalonan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu dikarenakan Gibran telah resmi dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

MK menegaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 secara otomatis telah berakhir saat pelantikan berlangsung.
 
Oleh karena itu, MK menilai kewenangan untuk menilai keabsahan syarat tersebut kini berada pada lembaga yang berwenang, bukan lagi melalui ranah PHPU.

Tak hanya itu, permohonan para pemohon juga terbentur persoalan kedudukan hukum (legal standing).
 
Mahkamah menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat legal standing karena bukan merupakan pasangan calon peserta Pemilu 2024.
 

Puncak persidangan terjadi ketika Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan final yang mengetuk nasib gugatan tersebut secara mutlak.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di hadapan para pihak.

Usai sidang ditutup, tim kuasa hukum pihak terkait menyambut putusan dengan sujud syukur.
 
Suasana emosional menyelimuti pelataran Gedung MK, mencerminkan rasa lega luar biasa dari jajaran pengacara setelah gugatan yang mengancam legitimasi Gibran berujung pada kepastian hukum yang mengukuhkan jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini