Sabtu, 10 Oktober 2026

Update Kasus Meninggalnya Siswa SD Pemalang: Dua Terduga Pelaku Resmi Jadi ABH

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 10 Oktober 2026 | 07:01 WIB
Foto ilustrasi: Dua terduga pelaku yang termasuk dalam ABH akan dibawa ke LPKS. (Freepik/freepik)
Foto ilustrasi: Dua terduga pelaku yang termasuk dalam ABH akan dibawa ke LPKS. (Freepik/freepik)

NAWACITAPOST.COM — Kasus kematian siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, akibat perundungan memasuki babak baru. Dua terduga pelaku yang merupakan kakak kelas korban secara resmi telah ditetapkan menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Atas keputusan tersebut, kedua ABH akan menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan. Penempatan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas instansi.

“Dari rapat koordinasi yang telah kami laksanakan bersama lintas instansi, antara lain dari penyidik, dari kami Bapas Pekalongan dan dari pekerja sosial profesional, diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” ujar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti saat konferensi pers di Mapolres Pemalang pada Kamis, 8 Oktober 2026.
 

Anggono menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
 
Dalam seluruh tahapan pengungkapan kasus, mulai dari penanganan awal hingga pengambilan keputusan, kedua ABH terus mendapatkan pendampingan.

“Nanti, di sana sebagai lembaga pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dan juga ada peksosnya sendiri, ada Bapas sendiri, dan terkait dengan psikologinya sendiri,” jelasnya.

Keputusan penempatan kedua ABH di LPKS tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pemalang sehingga telah berkekuatan hukum sah.
 

Tragedi ini memuncak setelah keluarga korban, MHAA (7), melaporkan dugaan tindakan perundungan oleh kakak kelasnya kepada pihak berwajib.
 
Sebelumnya, korban sempat dirujuk ke RSUD dr. M. Ashari Pemalang pada Kamis, 17 September 2026, setelah mengeluhkan sakit perut parah serta muntah-muntah.

Setalah menjalani perawatan intensif selama delapan hari dan kondisinya dinilai membaik, korban diizinkan untuk rawat jalan.
 
Namun, duka mendalam tak terelakkan ketika pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, kondisi kesehatan korban mendadak memburuk hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.00 WIB.
 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus menangani kasus tersebut dengan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari pihak sekolah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tiarsin

Tags

Artikel Terkait

Terkini