Selasa, 11 Agustus 2026

Jejak Ganjar Terdakwa kasus Gratifikasi dan Erna di Dinas PU Surabaya: Dari Rantai Komando hingga Pengawasan Anggaran

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:41 WIB
Foto Istimewa
Foto Istimewa

Kelompok tersebut menilai ada proyek-proyek besar yang perlu ditelusuri lebih jauh serta mendorong pemeriksaan pejabat lain yang memiliki kewenangan kebijakan. Nama Erna Purnawati termasuk pejabat yang disebut dalam desakan tersebut.

Namun sekali lagi, desakan organisasi masyarakat bukanlah bukti hukum. Status Erna dalam perkara yang telah diputus tetap harus dibedakan dengan status Ganjar.

Ganjar telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sedangkan Erna dalam perkara tersebut hadir sebagai saksi dan belum ada informasi resmi yang menunjukkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Kasus Ganjar akhirnya tidak hanya menyisakan angka miliaran rupiah.

Perkara ini membuka pertanyaan lebih besar tentang tata kelola proyek infrastruktur Pemkot Surabaya pada periode tersebut.

Jika Ganjar dapat menerima pemberian dari sejumlah kontraktor selama bertahun-tahun, maka publik layak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan bekerja.

Jika laporan proyek berjalan normal, bagaimana gratifikasi tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi?

Jika ada laporan dan pemeriksaan, apakah pernah muncul peringatan?

Jika tidak ada, apakah sistem pengawasan internal memang memiliki celah?

Dan jika ada pejabat yang mengetahui adanya persoalan, apakah informasi tersebut pernah diteruskan kepada aparat pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya untuk memvonis pihak lain.

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut penting agar perkara tidak berhenti pada siapa yang menerima uang, tetapi juga mengungkap bagaimana sistem memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

Ganjar Sudah Divonis, Rantai Pengawasan Belum Tentu Terjawab

Vonis enam tahun terhadap Ganjar memberikan kepastian hukum terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Namun vonis tersebut tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai tata kelola organisasi tempat Ganjar bekerja.

Erna Purnawati memang memiliki hubungan struktural yang jelas dengan Ganjar: ia merupakan kepala dinas pada periode ketika Ganjar menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, sementara dalam dokumen perkara Erna juga tercatat sebagai Pengguna Anggaran yang menerbitkan surat tugas pada 2021.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Eri-Armuji Digugat Pemilik Ruko Krukah Rp25 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27 WIB