Sebab, tanpa data yang dapat diperiksa publik, masyarakat hanya akan berhadapan dengan dua pihak yang saling menunjuk: warga menagih kepada DPRD karena DPRD yang menerima aspirasi, sementara DPRD menyatakan kewenangan pelaksanaan berada di tangan eksekutif.
Jangan Sampai Pokir Menjadi Ruang Transaksi
Sorotan terhadap Pokir juga tidak bisa dilepaskan dari peringatan KPK mengenai potensi penyimpangan dalam proses perencanaan dan penganggaran.
KPK secara terbuka menyebut Pokir sebagai salah satu area yang perlu dijaga karena dapat menjadi titik rawan apabila terjadi intervensi kepentingan, pembagian jatah, ketidaksesuaian usulan dengan data SIPD, hingga transaksi anggaran.
KPK bahkan dalam sejumlah pendampingan daerah menyoroti adanya anomali berupa ketidaksesuaian data, usulan lintas daerah pemilihan, serta dugaan pembagian jatah Pokir.
Di Jawa Timur, isu ini semakin sensitif setelah KPK menangani perkara korupsi dana hibah yang berkaitan dengan pengkondisian Pokir. Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap modus pengurusan program hibah Pokmas yang dikaitkan dengan Pokir dan dugaan pembagian fee. Perkara tersebut berada di lingkungan Pemprov Jatim dan tidak berarti terjadi di DPRD Surabaya.
Karena itu, transparansi menjadi kunci.
DPRD harus dapat menunjukkan bahwa Pokir benar-benar berasal dari reses. Pemerintah kota harus mampu menunjukkan proses verifikasi dan alasan diterima atau ditolaknya usulan. Dan ketika sebuah usulan telah masuk dalam APBD, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot Jangan Berlindung di Balik Alasan Anggaran
Agoeng juga menanggapi anggapan masyarakat bahwa tidak terealisasinya Pokir berkaitan dengan kondisi keuangan atau pinjaman pemerintah daerah.
Menurutnya, pinjaman daerah yang digunakan untuk pembangunan harus dilihat berdasarkan kebutuhan dan skema penggunaannya, sehingga tidak tepat jika secara otomatis dianggap sebagai alasan untuk menghambat Pokir.
“Uang pinjaman itu memang untuk pembangunan. Mereka pinjam sesuai dengan ukuran nilai dari kebutuhan pembangunan itu,” jelasnya.
Namun demikian, secara prinsip, kemampuan keuangan daerah memang menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan dan penganggaran. KPK sendiri menekankan agar APBD disusun berdasarkan prioritas serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan tidak memaksakan anggaran.
Artinya, pemerintah kota tetap memiliki ruang untuk melakukan prioritas dan verifikasi. Tetapi ruang tersebut harus disertai alasan yang objektif dan dapat diuji.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Pernyataan Agoeng pada akhirnya mengarah pada satu tuntutan sederhana: jangan biarkan masyarakat menebak-nebak nasib aspirasinya.
Jika Pokir berasal dari masyarakat, maka masyarakat berhak mengetahui perjalanan usulannya.
Mulai dari kapan diusulkan, apakah masuk SIPD, apakah lolos verifikasi, OPD mana yang menangani, berapa nilai anggarannya, masuk dalam APBD atau tidak, hingga kapan pekerjaan dilaksanakan.