“Yang penting DPR ini hanya mengusulkan saja. Dia tidak boleh bermain pada titik lapangan. Eksekusinya biarkan pemerintah kota. Itulah yang harus dibentengi oleh teman-teman eksekutif,” ujarnya.
Karena itu, ketika masyarakat menanyakan realisasi Pokir kepada anggota DPRD, Agoeng menilai pemerintah kota juga harus mampu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status setiap usulan.
Apakah usulan tersebut lolos verifikasi, tidak memenuhi syarat, tidak sesuai kewenangan, tidak tersedia anggaran, atau memang belum menjadi prioritas, semuanya semestinya dapat dijelaskan berdasarkan data.
“Kenapa tidak cair atau tidak dilaksanakan sehingga masyarakat menanyakan kepada WAKIL-nya (DPRD, red) ? Harusnya teman-teman eksekutif yang selaku eksekutor lapangan dalam membelanjakan uang negara itu membelanjakan sesuai aturan,” katanya.
Ada Proses Verifikasi, Bukan Otomatis Cair
Pernyataan Agoeng perlu ditempatkan dalam konteks mekanisme perencanaan daerah. Pokir bukan berarti setiap usulan otomatis menjadi program yang wajib dicairkan.
Pada 16 Maret 2026, DPRD Surabaya menetapkan Pokir hasil reses. Setelah itu, Pemkot Surabaya menyatakan usulan tersebut akan diverifikasi oleh OPD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil verifikasi digunakan untuk menentukan usulan yang dapat diteruskan atau perlu disesuaikan.
Sekda Surabaya Lilik Arijanto saat itu juga menjelaskan bahwa Pokir akan dikombinasikan dengan hasil Musrenbang dan menjadi bahan penyusunan RKPD Kota Surabaya Tahun 2027.
Dengan demikian, persoalan utama yang kini patut dipertanyakan bukan sekadar “Pokir cair atau tidak”, tetapi juga di mana posisi setiap usulan setelah masuk SIPD.
Publik berhak mengetahui apakah sebuah usulan berhenti pada tahap verifikasi, dicoret karena tidak memenuhi persyaratan, tidak mendapatkan alokasi anggaran, atau telah masuk APBD tetapi belum dieksekusi.
Agoeng Soroti Transparansi Realisasi
Agoeng mengaku tidak mengetahui secara pasti persentase keseluruhan Pokir DPRD Surabaya yang telah terealisasi.
Ia menolak memberikan angka persentase tanpa data yang jelas.
“Aku persentasenya saya tidak pernah lihat analisisnya, persentasenya,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa apabila suatu aspirasi memang telah dinyatakan layak dan mendapatkan alokasi, pelaksanaannya tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai formalitas.
“Realisasi 10, harusnya 10 itu dilaksanakan. Bukan untuk menyenangkan, mencicil telur. Jangan. Pokir ini bagian dari kebutuhan masyarakat, yang keluar dari masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi Pemkot Surabaya untuk menunjukkan data realisasi Pokir secara terbuka.